Senin 16 Sep 2019 13:21 WIB

Mendag: Daging Ayam Impor dari Brasil Belum Masuk Indonesia

Brasil memenangi gugatan atas kebijakan impor ayam Indonesia di WTO

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukito menjamin impor daging harus memiliki label, Senin (16/9).
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukito menjamin impor daging harus memiliki label, Senin (16/9).

REPUBLIKA.CO.ID, LEMBANG -- Pemerintah Indonesia kalah dalam gugatan yang dilayangkan oleh Pemerintah Brasil di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyangkut sengketa dagang komoditas. Alhasil, Indonesia harus membuka keran impor daging ayam dari Brasil.

Saat dikonfirmasi, Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukito mengaku hingga saat ini belum ada daging ayam yang berasal dari Brasil diimpor ke Indonesia. Ia pun mengungkapkan jika tidak melarang izin impor.

Baca Juga

"Nggak masuk-masuk (daging ayam impor Brasil). Izin tidak dilarang tapi gak masuk (daging)," ujarnya seusai memberikan kuliah umum di Sespim Polri, Lembang, Senin (16/9).

Terkait dengan belum adanya daging ayam impor dari Brasil, ia mengaku ingin memastikan jika proses pengembangan hewan dan produk hewan disana sesuai dengan standar halal.

"Saya bilang pakannya dulu diteliti halal gak. Jadi jangan kita larang, kita kalah (di WTO). Saya bilang buka (impor) tapi gak masuk, bagaimana motongnya kita kirim orang tahun depan (memeriksa)," ungkapnya.

Dirinya pun angkat bicara seputar polemik kebijakan impor daging/ayam yang tidak memasukan label halal dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ekspor, impor hewan dan produk hewan. Dirinya menjamin jika impor daging ke Indonesia harus memiliki label halal.

"Jadi gini, itu undang-undang dan kemudian persyaratan kita dari Kementan yang mewajibkan halal. Kalau mencantumkan itu (label halal) itu overboard (tumpang tindih)," ujarnya.

Banyaknya tanggapan terkait itu (permendag), ia mengungkapkan telah melakukan koreksi terhadap peraturan tersebut. Dengan menambahkan poin persyaratan harus mendapatkan rekomendasi dari Kementan yang mewajibkan halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement