REPUBLIKA.CO.ID, LEMBANG -- Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukito angkat bicara seputar polemik kebijakan impor daging/ayam yang tidak memasukan label halal dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ekspor, impor hewan dan produk hewan. Dirinya menjamin jika impor daging ke Indonesia harus memiliki label halal.
"Jadi gini, itu undang-undang dan kemudian persyaratan kita dari Kementan yang mewajibkan halal. Kalau mencantumkan itu (label halal) itu overboden (tumpang tindih)," ujarnya saat mengisi kuliah umum di Sespim Lembang, Senin (16/9).
Banyaknya tanggapan terkait itu (permendag), ia mengungkapkan telah melakukan koreksi terhadap peraturan tersebut. Dengan menambahkan poin persyaratan harus mendapatkan rekomendasi dari Kementan yang mewajibkan halal.
"Saya sudah bilang masukin, tambah lagi, tambah pasal untuk mempertegas," ungkapnya.
Saat kalah dari Brasil di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Mendag mengungkapkan tidak perlu takut membuka keran impor. Sebab produk daging yang akan dimpor harus memiliki label halal.
"Halal bukan hanya dagingnya tapi dari ujungnya harus halal, pakannya dan cara motongnya pastu lakukan (sesuai) amanat undang-undang," katanya.
Sebelum mengeluarkan Permendag Nomor 29 Tahun 2019, dirinya menambahkan, melakukan harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait peraturan. Menurutnya, jika di Kementan diatur tentang label halal dan di Kemendag diatur kembali maka akan tumpang tindih.
"Sertifikat halal wajib dan saya gak boleh ngelarang impor tapi itu mereka pusing. Halal itu tetap ada dan dipertegas lagi tidak bisa barang masuk tanpa sertifikat halal," katanya.
Enggar menegaskan pihaknya sudah memasukan poin persyaratan impor daging harus memiliki rekomendasi Kementan tentang kewajiban label halal. Pihaknya katanya tetap mewajibkan impor daging memiliki label halal.