REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota komisi VI DPR RI Nasim Khan meminta Kementerian Perdagangan tidak menganggap remeh ketentuan 'halal' Undang-undang No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No 31/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hal ini lantaran Permendag No 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan tak mencantumkan ketentuan label dan sertifikat halal.
Wakil ketua MPR ini mengatakan, bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi keyakinan setiap rakyat khususnya dalam bidang pangan, bukan malah membingungkan rakyat. Apalagi, lanjut Nasim Khan, indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.
"Apa perlu label haram, jadi masyarakat cukup melihat, mereka akan tahu, itu daging haram untuk dikonsumsi dan pastinya mereka tak berminat membeli, jadi tolong, jangan membingungkan umat dan memberikan kekhawatiran yang sangat mendalam," kata dia berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id.
Apabila Kementerian Perdagangan merasa kesulitan untuk mencantumkan label dan sertifikat halal pada kemasan produk hewan impor, Wakil rakyat asal Dapil Jatim III (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso) ini menyarankan agar pemerintah merangkul organisasi-organisasi islam di Indonesia seperti Nahdhatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan organisasi islam lainnya.
"Teman-teman di PBNU, Muhammadiyah dan organisasi islam lainnya saya kira sudah sangat layak menjadi referensi untuk sertifikat Halal atau Haram, sebab, mereka sangat paham aturan halal - haram. Misalnya hewan apa saja yang halal dan haram, bagaimana cara menyembelih hewan agar halal, ada hewan yang tadinya halal bisa berubah jadi haram ketika dimakan apabila penyembelihannya tidak sesuai aturan, dan lainnya," tambah Nasim Khan.
Diketahui, Indonesia mengalami kekalahan dalam sejumlah sengketa perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Atas kekalahan itu, pemerintah menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang ujungnya menggugurkan Permendag Nomor 59 Tahun 2016 yang telah direvisi menjadi Permendag Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 68 Tahun 2018.
Pada Permendag Nomor 29 Tahun 2019 itu, tidak ada pasal yang mengatur dan mewajibkan pencantuman label pada kemasan untuk semua produk hewan dan turunannya yang dipasarkan di Indonesia
Padahal, Sebelumnya, dalam pasal 16 Permendag Nomor 59 Tahun 2016 menyebutkan, produk hewan yang diimpor wajib dicantumkan label pada kemasan. Label itu salah satunya memuat keterangan terkait kehalalan. Kemendag berdalih bahwa ketentuan persyaratan halal cukup ada dalam rekomendasi instansi yang lain.