Sabtu 14 Sep 2019 17:31 WIB

Menko Darmin Nilai Wajar Kenaikan Cukai Rokok

Tahun lalu cukai rokok tidak naik, sehingga naiknya wajar kalau lebih besar

Rokok
Foto: AP Photo/Tatan Syuflana
Rokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai wajar kenaikan cukai rokok yang sebesar 23 persen pada 2020 karena sudah mempertimbangkan berbagai aspek.

"Pertimbangan cukai rokok, tahun lalu tidak naik, sehingga naiknya wajar kalau lebih besar," ujar Darmin Nasution di sela peringatan Hari Perhubungan Nasional 2019 di Jakarta, Sabtu (14/9).

Ia menambahkan bahwa besaran kenaikan cukai rokok itu juga telah mempertimbangkan beberapa aspek, diantaranya untuk menurunkan tingkat konsumsi. Hal itu berkaitan dengan agar terjaganya kesehatan masyarakat.

"Kenaikan cukai rokok itu memiliki beberapa objektif, pertama adalah urusan menurunkan konsumsi karena alasan kesehatan," ucap Darmin Nasution.

Kemudian, lanjut dia, kenaikan cukai rumah rokok itu juga untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2020, pendapatan cukai direncanakan sebesar Rp179,2 triliun.

Selain itu, ia menambahkan juga mempertimbangkan kelangsungan penyerapan tenaga kerja. "Nah, dari semua itu di timbang-timbang. Angkanya yang sudah diceritakan Bu Sri Mulyani," ujar Darmin Nasution.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, serta harga jual eceran menjadi 35 persen.

"Kenaikan rata-rata secara total 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jual akan kami tuangkan dalam peraturan menteri keuangan yang akan kita berlakukan sesuai dengan Keputusan Presiden 1 Januari 2020," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement