REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku pasar modal menilai positif peninjauan produk investasi reksa dana investor tunggal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu bentuk pengawasan industri. Reksa dana investor tunggal yang aset dasarnya hanya terdapat aset yang dimiliki oleh nasabah berpotensi membuat pasar menjadi tidak wajar.
"Memang OJK harusnya juga seperti itu dalam rangka menjaga iklim investasi yang sehat," ujar Direktur Utama PT Foster Asset Management Andreas Yasakasih ketika dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (13/9).
Ia mengatakan kepemilikan investor tunggal pada produk reksa dana bukanlah hal baru, produk itu sudah ada sejak 2007-2008 lalu. Produk itu bisa dimiliki secara eksklusif atau satu investor saja.
"Beberapa investor memang ingin investasi yang ekslusif, itu tidak masalah asalkan dana dalam produk reksa dana investor tunggal itu underlying-nya bukan yang dimiliki oleh nasabah, atau back to back," katanya.
Menurut dia, reksa dana investor tunggal yang aset dasarnya hanya terdapat aset yang dimiliki oleh nasabah berpotensi membuat pasar menjadi tidak wajar. Tetapi jika investor tunggal tapi underlying-nya saham-saham bluechip dan terdiversifikasi, menurutnya tidak akan berpengaruh bagi pasar.
Reksa dana merupakan wadah untuk menghimpun dana dari investor ritel maupun institusi. Dana yang telah terkumpul dalam wadah itu akan diinvestasikan oleh perusahaan Manajer Investasi ke beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK Fakhri Hilmi mengatakan instrumen reksa dana investor tunggal mulai muncul sejak periode 2007-2008 dan terus bertambah seiring waktu berjalan. Awalnya hanya ada 1-2 reksadana, ternyata terus bertambah hingga saat ini.
"Karena itu kami akan dalami fenomena itu sebagai bentuk pengawasan," katanya.