Sabtu 14 Sep 2019 09:09 WIB

Ini Alasan MI Terbitkan Reksa Dana Investor Tunggal

Meski lebih praktis, penerbitan reksa dana investor tunggal berisiko jika default.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
Investasi (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf
Investasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Pasar Modal, Aria Santoso, melihat banyaknya Manajer Investasi (MI) yang memilih menerbitkan reksadana investor tunggal lebih karena masalah kepraktisan. Mengelola kontrak satu investor lebih mudah dari pada mengelola investor ritel.

"Tidak perlu repot berhubungan dengan banyak pihak dengan jumlah dana yang relatif kecil. Sasarannya 1 investor dengan dana Rp 10 miliar, dibandingkan 10 ribu nasabah dengan rata-rata dana Rp 1 juta," kata Aria, Jumat (13/9).

Meski demikian, lanjut Aria, kepemilihan tunggal ini sebenarnya cukup berisiko bagi investor atau pemilik dana. Menurutnya, investor memiliki kemungkinan kehilangan sebagian atau bahkan keseluruhan dana apabila terjadi default risk

Seperti diketahui, risiko ini timbul karena terjadi gagal bayarnya obligasi perusahaan yang menjadi tujuan investasi reksa dana tersebut. Jika terjadi kegagalan pembayaran obligasi dari suatu perusahaan, maka harga reksa dana bisa turun drastis dan tidak naik lagi.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut investor tunggal di portfolio reksa dana semakin marak. OJK pun selaku regulator sekaligus pengawas akan melakukan kajian mendalam terkait tren tersebut. 

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 Fakhri Hilmi menjelaskan, produk reks adana dulunya dibuat untuk dimiliki oleh investor publik bukan prbadi. Saat itu, secara aturan kepemilikan investor reksadana tidak boleh lebih dari dua persen. 

Namun atas masukan dari industri, aturan tersebut diubah agar investor besar bisa masuk ke reksa dana. Fakhri melihat kini jumlah reksa dana investor tunggal dan jumlah dana yang dikelola sudah cukup signifikan. 

Fakhri menyebut, angkanya bahkan mencapai sepertiga dari total industri. Saat ini setidaknya sudah ada 689 reksa dana yang investornya tunggal dari jumlah populasi 2168 reksa dana. 

Fakhri menegaskan, OJK akan menghentikan sementara pendaftaran reksa dana tunggal dan melakukan kajian lebih dalam terhadap reksa dana tunggal ini. "Kita mau teliti dulu, kita akan diskusi dengan manajer investasi kenapa seperti ini, apakah ada fitur reksa dana yang bikin investor tertarik sehingga kita perlu membuat produk lain, atau ada maksud lain," kata Fakhri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement