REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank BCA Syariah memiliki skema akad pembiayaan kredit kepemilikan rumah (KPR). Ada tiga jenis skema pembiayaan KPR antara lain akad Murabahah, Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) dan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).
Kepala Satuan Kerja Analisa Risiko Pembiayaan Bank BCA Syariah Adetyas Wendiana mengatakan angsuran ketiga akad ditetapkan awal perjanjian dengan jumlah yang tetap. Adapun harga modal barang yang dikeluarkan ketika membeli aset pembiayaan.
"Sebagai penjual, bank berhak mengambil keuntungan atau margin atau pembeli harus membayar dengan harga yang lebih sebagai laba bank," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/9).
Akad murabahah artinya jual beli. Di sini pihak bank akan membeli rumah yang diinginkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah. Selain pembiayaan KPR, akad murabahah juga bisa untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Pembiayaan Modal Kerja (PMK) dan Pembiayaan Investasi (PI).
Akad KPR lain yang biasa digunakan adalah akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT). Akad ini digunakan sebagai perjanjian sewa-menyewa antara bank dan nasabah.
Melalui skema ini, bank memiliki aset yang disewakan kepada nasabah. Setelah perjanjian sewa selesai, IMBT disertai opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa menjadi ke tangan nasabah.
"Konsepnya seperti leasing bank beli dari dealer jadi aset dan kemudian disewakan. Pada akhir masa sewa baru menjadi milik nasabah," jelasnya.
Selain KPR, akad ini juga bisa digunakan untuk pembiayaan investasi. Misalnya pembiayaan untuk pembelian mesin tesktil untuk memproduksi kain. Mesin tersebut menjadi aset yang terus menghasilkan keuntungan ke depannya.
Terakhir, ada akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Skema IMTB dan MMQ juga menjadikan rumah sebagai aset yang disewakan.