Selasa 10 Sep 2019 20:10 WIB

Kemendes PDTT Godok Peraturan Tentang Musyawarah Desa

Program dana desa harus diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat

Workshop finalisasi rancangan perubahan Peraturan Menteri Desa No 2 tahun 2015
Foto: Kemendes PDTT
Workshop finalisasi rancangan perubahan Peraturan Menteri Desa No 2 tahun 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah menggodok rancangan perubahan Peraturan Menteri Desa No 2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa.

Hal itu diketahui saat digelarnya workshop finalisasi terkait perubahan peraturan tersebut di Park Hotel Jakarta yang digelar sejak Ahad (8/9) lalu oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT. Dirjen PPMD Taufik Madjid mengatakan program dana desa harus diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat yang dalam pengelolaannya melibatkan seluruh masyarakat melalui musyawarah desa.

"Dana desa itu harus tepat sasaran untuk mensejahterakan masyarakat yang ada didesa. Perlu adanya suatu keputusan didalam musyarawah desa untuk meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," kata Taufik saat membuka workshop pada Selasa (10/9), seperti dalam siaran persnya.

Oleh karena itu, Ditjen PPMD Kemendes PDTT melakukan harmonisasi rancangan perubahan Peraturan Menteri Desa No 2 tahun 2015 untuk meningkatkan kualitas tata kelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. "Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa maka perlu kita masukan dalam permen perubahan ini," katanya seperti dalam siaran persnya.

photo
Workshop finalisasi rancangan perubahan Peraturan Menteri Desa No 2 tahun 2015.

Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I dari Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bunyamin mengatakan bahwa Kemenkumham akan mendukung program dari Kemendes PDTT.

"Terkait dalam rancangan perubahan peraturan Permendesa ini, kami akan lakukan pengharmonisasian yang merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami lakukan pengharmonisasian agar produk hukum yang dikeluarkan Kemendes PDTT Harmonis," katanya.

Dalam workshop yang dibuka oleh Dirjen PPMD ini dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perwakilan Kades, perwakilan Badan Pemusyawaratan Desa dan pegiat desa serta sejumlah pihak terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement