REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan secara cepat memanfaatkan teknologi melalui inovasi digital. Jika perbankan tidak melakukan inovasi secara cepat, maka akan ada kemungkinan terjadi disrupsi oleh teknologi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perbankan harus mampu mengembangkan sistem perbankan digital (digibank).
“Singapura dan Hong Kong sudah banyak yang beri izin Digibank, karena banyak costumer di luar negara sedangkan penduduknya sedikit,” ujarnya saat acara Seminar Tahunan OJK Infinity di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (3/9).
Menurutnya saat ini perbankan sudah nyaman dengan kondisi dan tatanan yang telah ada. Padahal, masih banyak potensi yang bisa digarap pada sektor jasa keuangan.
“Saat ini tantangan perekonomian dan keuangan adalah kesenjangan keuangan dan distribusi layanan keuangan tidak merata. Inilah tanggung jawab sektor perbankan mencari jalan keluar,” ucapnya.
Wimboh menjelaskan pengembangan sistem perbankan digital mampu menjadi alternatif solusi kesenjangan tersebut. Pengembangan inovasi turut menjadi katalis dalam membantu pemerintah meningkatkan literasi keuangan di Indonesia.
“Memanfaatkan produk dan layanan keuangan dapat dinikmati hingga kepada underserved yang sebelumnya tidak memiliki akses ke layanan keuangan formal,” jelasnya.
Ke depan, OJK tengah berdiskusi dengan negara-negara di kawasan ASEAN lainnya untuk melakukan pengembangan yang sama. Tak hanya untuk mendorong pengembangan teknologi industri keuangan namun juga mempersiapkan regulasi-regulasi pendukungnya.
“Diskusi juga untuk mendorong perkembangan di dalam negeri. Nanti setelah ada POJK 13, masih akan banyak kebijakan yang akan dikeluarkan, akhir tahun akan dilaunching," ucapnya.
Wimboh pun menyakini transformasi perbankan melalui sistem digital akan mengubah bisnis proses hingga proses decision making perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
“BPR dan lembaga keuangan mikro lainnya juga akan didorong untuk menggunakan teknologi dalam operasionalnya,” ucapnya.
Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menambahkan regulasi Inovasi Keuangan Digital (IKD) bersifat adaptif, sehingga akan terus berubah sesuai dengan adanya perkembangan industri ke depan.
“Intinya secara regulasi kami melakukan prinsip market conduct, sehingga regulasi yang dibuat nanti tidak menghambat inovasi-inovasi yang ada, tetapi mengedepankan dan mempertimbangkan perlindungan konsumen,” katanya.
Nurhaida menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan membuat peraturan baru dalam suatu kategori atau klaster, jika terdapat banyak IKD yang tergabung dalam wadah financial technology (Fintech) atau Sandbox.
“Jadi ke depannya, mungkin nanti seandainya ada beberapa klaster cukup banyak peserta yang mengajukan dan belum ada peraturannya, tentu ke depan kita harus melihat ke depan peraturannya seperti apa dan harus seberapa banyak pesertanya untuk membuat peraturan itu,” jelasnya.