REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini tengah mendorong kemudahan untuk memanfaatkan limbah padat atau slag. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution mengatakan saat ini aturan yang dibuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dibuat sudah selesai.
"Peraturannya sudah praktis selesai karena kita membicarakan itu mungkin sudah dua bulan," kata Darmin di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (30/8).
Darmin mengatakan dengan begitu nantinya limbah padat dapat dimanfaatkan kembali seperti untuk lapisan pembangunan jalan. Dia mengatakan limbah padat juga dapat digunakan untuk bahan bangunan dan bahkan dapat dicampur dengan pabrik semen.
Meskipun begitu, Darmin mengatakan pemanfaatan limbah padat tetap harus melewati pengujian terlebih dahulu. "Tetapi penguiannya tidak lagi yang rumit karena kita tahu ini sebenarnya bukan karena konsentrasinya yang limbah berbahaya, tetapi karena jumlahnya banyak," jelas Darmin.
Darmin memastikan rapat koordinasi dengan Kementerian KLHK, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan pihak lainnya akan dilakukan kembali untuk memastikan aturan tersebut dapat berlaku. Meskipun begitu, aturan tersebut dipastikan sudah selesai berikut dengan kriteria limbah padatnya yang bisa dimanfaatkan kembali.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak mengatakan pemerintah saat ini membahas dua jenis limbah padat atau slag yang bisa dimanfaatkan. Keduanya yaitu limbah padat nikel dan baja.
"Ya yang dibahas itu saja dua. Tembaga belum tadi tidak dibahas," kata Yunus usai menghadiri rapat koordinasi di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Ekononomi (Kemenko Ekonomi), Jumat (30/8).
Yunus mengatakan kemudahan pemanfaatan limbah padat dibahas karena selama ini hanya ditimbun di tambang. Hal tersebut menurutnya belum ada kejelasan dan semakin lama akan menyulitkan penempatannya karena akan semakin banyak.
"Kalau kita ini sekarang sekitar 20 juta ton pertahun. Tapi nanti ke depan sampai 2021 sekitar 35 juta ton," ujar Yunus.
Dia menjelaskan selama ini limbah padat sebenarnya diperbolehkan dimanfaatkan untuk beberapa hal. Beberapa diantaranya seperti untukpengerasan, pondasi jalan, pengerasan jalan, untuk industri jalan, infrastruktur, dan batako.