Jumat 30 Aug 2019 16:41 WIB

Perubahan Nilai Transfer untuk Tingkatkan Efisiensi Harga

Dengan sistem baru, penyelesaian pengiriman uang dilakukan sembilan kali.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Layanan Bank
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Layanan Bank

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia akan menurunkan biaya transfer antar bank melalui sistem kliring nasional BI (SKNBI) menjadi Rp 3.500 dari sebelumnya Rp 5.000 per transaksi. Penurunan biaya ini akan berlaku mulai 1 September 2019. Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Edi Susianto mengatakan perubahan harga tersebut untuk meningkatkan efisiensi harga, sehingga dapat menjangkau segmen nasabah yang lebih luas.

"Ini semua untuk meningkatkan transaksi, berikan layanan yang lebih cepat dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk transaksi yang lebih besar nominalnya," ujarnya saat acara Media Briefing Implementasi Penyempurnaan Transfer Dana di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (30/8).

Baca Juga

Menurutnya sistem terdahulu pengiriman uang antar bank melalui SKNBI terjadi dalam lima kali waktu penyelesaian. Namun pada sistem baru ini akan dilakukan sebanyak sembilan kali penyelesaian. 

"Hampir setiap jam ada settlement, sehingga akan sampai ke nasabah lebih cepat," jelasnya.

Sementara batas atas transfer dana dinaikkan dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar. Layanan pembayaran reguler yang tadinya maksimal Rp 500 juta juga ditingkatkan menjadi Rp 1 miliar.

"Penyempurnaan SKNBI akan meningkatkan volume transaksi transfer dana di bank," ucapnya.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Pungky P Wibowo menambahkan ada tiga latar belakang penyempurnaan SKNBI, yakni pertama meningkatkan layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler. Kedua, memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelesaian transaksi yang semakin cepat dan efisien. 

Ketiga, memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan sarana penyelesaian transaksi yang semakin besar. "Dengan ketentuan baru SKNBI diharapkan ada peningkatan transaksi baik jumlah transaksi maupun volume transaksinya, tapi tidak sampai naik dua kali lipat juga," jelasnya.

Adapun, rata-rata jumlah transaksi kliring secara nasional sebanyak 400 ribu transaksi per hari. Untuk volume transaksi rata-rata kliring sebesar Rp 16,73 triliun per harinya.

Sementara jumlah rata-rata harian RTGS sebanyak 51 ribu transaksi dengan nominal transaksi harian per harinya sebesar Rp 618 triliun. 

Bank Indonesia menyempurnakan layanan SKNBI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

SKNBI merupakan infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler dan layanan penagihan reguler.

Kliring tersebut bisa ditemukan di mobile banking ketika akan mengirim uang antar bank, biasanya memang nasabah bank lebih sering menggunakan layanan transfer online untuk mengirim uang. Selain itu, kliring juga bisa ditemukan pada pengiriman uang melalui kantor cabang bank.

Saat ini penyelesaian atau proses transfer dana menggunakan kliring hanya lima waktu yakni pada pukul 09.00, 11.00, 13.00, 15.00 dan 16.45. Nantinya pada 1 September 2019, proses transfer akan bertambah menjadi 9 waktu dalam satu hari yakni setiap jam mulai dari 08.00 waktu setempat sampai 16.45 waktu setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement