Rabu 28 Aug 2019 07:56 WIB

Dua SPBU di Bali Lakukan Kecurangan Dagang

Di SPBU itu kawat segel tanda jaminan pada pompa ukur dalam kondisi terputus.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono (kanan) mengamati pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diperiksa saat sidak di salah satu SPBU di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (27/8/2019).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono (kanan) mengamati pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diperiksa saat sidak di salah satu SPBU di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (27/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bali. Temuan tersebut diketahui melalui sidak yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, di Badung, Bali, Selasa (27/8). 

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang sebelumnya dilakukan dan bertujuan untuk melindungi konsumen dari SPBU yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal. "Dari sidak di Badung, petugas menemukan dua SPBU yang patut diduga terindikasi melakukan kecurangan," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono dalam siaran pers, Selasa (27/8). 

Baca Juga

Pada SPBU tersebut ditemukan kawat segel tanda jaminan pada pompa ukur dalam kondisi terputus. Selain itu berdasarkan hasil pengujian, kata dia, kebenaran kuantitasnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD). 

Pada sidak itu, pihaknya juga memberikan pengarahan kepada pemilik SPBU agar tidak merusak kawat tanda tera yang dibubuhkan pada pompa ukur BBM. Pengawas metrologi telah memasang segel metrologi sebagai bentuk pengamanan pada saat melakukan pengawasan. 

Sebelumnya, Direktorat Metrologi telah melakukan kegiatan pengawasan SPBU di sembilan kabupaten dan kota di provinsi Bali pada 6-9 Agustus 2019. Dari pengawasan tersebut, empat SPBU diduga terindikasi melakukan kecurangan yakni dua di Kabupaten Bangli dan dua di Kabupaten Badung. Berdasarkan hasil pengawasan di Bangli, telah ditemukan adanya dugaan pemasangan alat tambahan pada pompa ukur berupa rangkaian elektronik printed circuit board (PCB) di dua SPBU yang diawasi tersebut. 

Menurut Veri, SPBU yang diawasi ini patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 27 juncto Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. "Apabila terdapat bukti pelanggaran pidana akan ditindaklanjuti ke proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. 

Veri menambahkan, BBM merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat diperlukan masyarakat. Ketersediaan BBM akan berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri. Oleh karena itu, kata dia, menjaga ketersediaan, pendistribusiannya, serta jaminan kebenaran hasil pengukuran sampai ke masyarakat sangat penting untuk dipastikan. 

Sebagai catatan, pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut. Berdasarkan catatan Kemendag, selama 2019 setelah dilakukan pengawasan SPBU di 33 kabupaten/kota dari delapan provinsi, yaitu di Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku Utara, dan Gorontalo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement