Jumat 23 Aug 2019 13:36 WIB

Menkeu Dorong Komisi Perbankan Kompetitif dengan Fintech

Dalam pengelolaan penerimaan negara, Kemenkeu gandeng tekfin sebagai lembaga persepsi

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja bersama komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja bersama komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mendorong perbankan menurunkan tarif komisi atau fee yang dipungut sebagai lembaga persepsi untuk setoran penerimaan negara. Sebab, dibanding dengan perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech), besaran komisi perbankan dinilainya lebih besar. 

Hanya saja, Sri tidak menyebutkan besaran perbandingan tarif komisi antara perbankan dengan fintech secara mendetail. "Saya senang tadi dibisiki sama fintech bahwa komisinya lebih kecil daripada bank. Nah saya akan tekan bank (untuk turunkan komisi)," ujar Sri dalam peresmian Modul Penerimaan Negara Generasi Tiga (MPN G3) di Gedung Kemenkeu, Jumat (23/8). 

Dalam pengelolaan penerimaan negara, kini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut menggandeng tiga perusahaan tekfin sebagai lembaga persepsi. Mereka adalah Bukalapak, Tokopedia dan Finnet Indonesia.

Sebagai bendahara negara, Sri menuturkan, pihaknya akan menekan kepada perbankan untuk menyesuaikan besaran komisi yang kompetitif. Khususnya di era digitalisasi saat ini yang menekankan penggunaan teknologi untuk mengefisienkan segala proses.

“Saya berikan tekanan ke perbankan bahwa 'Hi technology is coming, you have to reduce your cost', (‘Teknologi sudah datang, kalian harus turunkan biaya')," ujarnya.

Sri menuturkan, pihaknya memberikan kebebasan kepada perbankan untuk menurunkan komisi tersebut. Meski kebijakan ini menjadi tantangan besar, ia menilai, penurunan besaran fee merupakan sesuatu yang patut dilakukan guna memberikan kemudahan pada para pihak terkait. 

MPN G3 sendiri merupakan portal elektronik inisiasi Kemenkeu untuk menerima semua setoran penerimaan negara. Berbeda dengan generasi pertama dan kedua, portal terbaru ini menggandeng pihak di luar bank umum untuk mengelola penerimaan negara.

Meskipun mengapresiasi keterlibatan tekfin, Sri tetap meminta Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet Indonesia untuk meningkatkan kualitas layanannya. Terutama dari segi keamanan menjaga data masyarakat dan layanan Teknologi Informatika.

Melalui MPN G3, setoran penerimaan negara dapat dilakukan melalui layanan dompet elektronik, transfer bank, rekening virtual (virtual account), dan kartu kredit. Semua layanan ini dilaksanakan oleh agen penerimaan lembaga persepsi lainnya seperti pusat niaga daring (e-commerce), penjual ritel, dan tekfin.

Sri menyebutkan, MPN G3 memiliki kemampuan menerima setoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik. "Ini meningkat signifikan dari modul sebelumnya yakni MPN G2 yang hanya 60 transaksi per detik," katanya.

Sri menjelaskan, digitalisasi APBN ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kolektibilitas penerimaan negara, memudahkan penyetor untuk memenuhi kewajibannya, dan mengadaptasi perubahan teknologi informasi.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement