REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat rekomendasi ekspor produk peternakan sejak 2015 sampai semester I 2019 telah menyentuh nilai Rp. 38,39 triliun. Kontribusi terbesar untuk ekspor peternakan datang dari kelompok obat hewan dengan jumlah transaksi senilai Rp 26 triliun.
“Terdapat lebih dari 90 negara yang menjadi tujuan ekspor utama obat hewan buatan Tanah Air. Beberapa negara yang menjadi tujuan ekspor antara lain Belgia, Amerika Serikat, Jepang, dan Australia,” sebut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, I Ketut Diarmita, dalam keterangan pers, Jumat (16/8).
Tingginya nilai ekspor obat hewan ini menggembirakan bagi dunia usaha di bidang obat hewan. Fakta ini sekaligus menunjukkan obat hewan mempunyai kontribusi yang besar dalam peningkatan devisa negara.
“Di era perdagangan bebas dan pesatnya perkembangan teknologi mengharuskan Pemerintah Indonesia semakin kreatif dengan meningkatkan produksi dan ekspor obat hewan,” terangnya.
Sejak diterapkannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2016 lalu, Kementan terus berusaha untuk mendorong peningkatan jumlah produsen obat hewan dalam negeri. Berdasarkan data Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, saat ini terdapat 61 dari 95 produsen obat hewan dalam negeri memiliki Sertifikat Cara Pembuatan Obat Hewan Yang Baik (CPOHB).
Menurut Ketut, pihaknya terus mendorong penerapan CPOHB dan percepatan administrasi pelayanan rekomendasi untuk mendorong peningkatan ekspor obat hewan.
“Sertifikat CPOHB ini menjadi acuan bahwa obat hewan yang diproduksi terjamin mutu, keamanan dan khasiatnya sehingga berdaya saing tinggi”, katanya.
Kementan juga terus mendorong produsen obat hewan agar kreatif mengembangkan produk dari bahan lokal. Penggunaan bahan lokal diharapkan dapat mengurangi impor.
“Pelaku usaha didorong agar produk prebiotik dapat memanfaatkan dari bahan tanaman dan herbal, selain itu juga untuk produk immunostimulan, serta vaksin dari mikroorgamisne dan zat penambah yang ada di Indonesia,” pungkas Ketut.