Kamis 15 Aug 2019 15:59 WIB

Importir Bawang PT CSA Terkena Blacklist 7 Bulan Lalu

Sudah 72 perusahaan masuk daftar blacklist akibat ketidakpatuhan terhadap aturan.

Red: EH Ismail
Petani memanen bawang putih di Desa Gunungsari, Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2019).
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Petani memanen bawang putih di Desa Gunungsari, Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam kesempatan sidak di Direktorat jenderal Hortikultura, Rabu (14/8) menegaskan kembali pihaknya akan terus mendukung KPK  dan bangga terhadap keberanian KPK mengungkap kasus suap impor bawang putih.

Selain itu Mentan mengungkap informasi lebih jelas soal status perusahaan importir yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"masyarakat perlu tahu, PT CSA sudah lama di blacklist. Sejak 7 bulan lalu. Akibat mereka tidak mampu memenuhi kewajiban tanam 5 persen yang dipersyaratkan. Kami tidak menerbitkan rekomendasi lagi sejak Januari 2019," tegas Mentan.

PT. CSA selaku importir, sesuai dengan Permentan 38 tahun 2017 wajib melakukan tanam 5 persen dari volume pengajuan rekomendasi impor, dan telah diberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2018. Nyatanya perusahaan ini tidak memenuhi sepenuhnya.

"wajib tanam bawang putih ini menjadi upaya percepatan bertumbuhnya pertanaman baru bawang putih. Dulu 1994 kita pernah swasembada. Namun akibat impor, petani menjadi malas bertani bawang putih," kata Amran. Kementan ingin mengembalikan kejayaan swasembada bawang putih dan petani mendapatkan hasilnya.

Amran mengatakan hingga saat ini sudah 72 perusahaan masuk daftar blacklist akibat ketidakpatuhan terhadap aturan, dan akan terus tidak memberi ruang bagi importir nakal. Terhadap para stafnya, Mentan juga menegaskan sanksi pemecatan apabila terbukti terlibat dalam kasus OTT yang ditangani KPK ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement