Selasa 13 Aug 2019 16:46 WIB

UU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Selesai Tahun Ini

UU PDP menyasar jasa layanan fintech.

Rep: retno wulandhari/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) ditargetkan selesai tahun ini. Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementrian Kominfo, Riki Arif Gunawan, mengatakan UU PDP saat ini masih dalam bentuk rancangan dan menunggu persetujuan dari sejumlah Kementerian.

"Tetap diselesaikan tahun ini, tapi kita enggak bisa janjikan waktunya," ujar Riki saat ditemui dalam sebuah acara, Selasa (13/8).

Baca Juga

Riki menjelaskan UU PDP nantinya akan menyasar penyedia jasa layanan financial technology (fintech). UU PDP akan membatasi data yang bisa diakses oleh fintech. UU PDP memastikan data yang boleh digunakan oleh fintech hanyalah yang relevan atau terkait dengan layanan bisnis mereka.

Menurut Riki, UU PDP juga mengatur pemberian sanksi bagi fintech yang melakukan pengambilan data konsumen secara berlebihan. Sejauh ini, tindakan yang diberikan kepada fintech ilegal hanya sebatas pemblokiran berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Riki mengatakan, hingga saat ini fintech-fintech ilegal masih terus bermunculan pemblokiran sudah sering dilakukan. "Rata-rata kami memblokir 40 fintech ilegal dalam sehari, 20 pagi dan 20 sore," ucap Riki.

Untuk itu, dengan UU PDP ini diharapkan masyarakat yang tingkat pemahamannya masih rendah akan perlindungan data pribadi masih tetap bisa terlindungi. Selain itu, di dalam Kominfo sendiri nantinya akan ada struktur organisasi khusus yang melakukan tata kelola data pribadi serta mengawasi implementasi data pribadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement