REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut minimnya infrastrukur di luar Pulau Jawa menjadi kendala utama pengembangan industri manufaktur. Sebab, terjadi kesenjangan ekspansi industri manufaktur antara di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.
"Maka perlu menguatkan pembangunan infrastruktur. Menghubungkan semua kawasan industri dengan infrastruktur yang sudah dibangun," ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Doddy Rahadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/8).
Menurutnya infrastruktur masih jadi fokus utama pembangunan konektivitas guna memberi kemudahan investasi. Dia meyakini peta pembangunan industri yang terintegrasi akan mendorong iklim usaha yang lebih efisien.
"Di luar Jawa sudah ada Morowali Industrial Park. Itu contoh keberhasilan di luar Jawa dengan kawasan industri hilir," ungkapnya.
Doddy mengatakan di kawasan Morowali terdapat 11 perusahaan dari berbagai jenis produksi. Salah satunya industri petrokimia yang menjadi investor baru, juga akan masuk di area industri Jawa Barat.
Di sisi lain, Doddy menyebut insentif fiskal menjadi kunci pengembangan industri manufaktur di Indonesia. Adapun sejumlah insentif tersebut seperti rencana super deduction tax yang akan membantu kualitas sumber daya manusia. Setidaknya sinergi melalui Online Single Subsimission (OSS) dengan roadmap manufaktur bisa mengoptimalkan kontribusi ekspor industri manufaktur Indonesia.
“Dengan mendapatkan insentif 200 persen saja maka investor sudah beruntung,” ucapnya.
Tercatat pada Januari 2019 sampai Juni 2019 kontribusi ekspor dari sektor manufaktur mencapai 60,14 miliar dolar AS atau 74,88 persen dari komposisi ekspor nasional 80,32 miliar dolar AS. Pada tahun sebelumnya total kontribusi industri adalah 180,21 miliar dolar AS. Manufaktur berkontribusi 72,18 persen atau 130,09 miliar dolar AS.
Sementara Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan menambahkan industri manufaktur semakin menarik seiring dengan revisi aturan Tax Holiday pada akhir tahun lalu. Menurutnya upaya penghilangan rantai proses verifikasi telah memunculkan minat investor khususnya pada bidang industri ini.
“Regulasi sebelumnya tax holiday itu direvisi soal untuk bisa approvel perlu rapat antar kementerian dan lembaga atau komite. Sekarang sudah tidak ada,” jelasnya.
Aturan Tax Holiday tertera dalam kebijakan PMK Nomor 35 Tahun 2018. memuat simplifikasi proses dan konten tersebut merupakan evolusi dari dua peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 130 Tahun 2011 dan PMK Nomor 159 Tahun 2015. Sejak 2015 sampai 2018, Tax Holiday telah memberi persetujuan kepada 27 Wajib Pajak (WP).
“Total industri yang telah menerima tax holiday antara lain industri metal, kimia, dan infrastruktur,” ucapnya.