Jumat 09 Aug 2019 07:42 WIB

Hanya Ada 7 Fintech Berizin di Indonesia, Sisanya?

Satgas Waspada Investasi telah menutup 1.230 entitas ilegal.

Rep: Febryan A/ Red: Friska Yolanda
(Kiri) Founder dan CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra saat menghadiri konferensi pers AFPI bersama empat perusahaa lainnya yang resmi kantongi izin usaha OJK di Jakarta.
Foto: Amartha
(Kiri) Founder dan CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra saat menghadiri konferensi pers AFPI bersama empat perusahaa lainnya yang resmi kantongi izin usaha OJK di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga saat ini sudah terdapat lebih dari seratus perusahaan finacial technology (fintech) peer to peer lending yang berstastus terdaftar. Sedangkan, perusahaan fintech yang berstatus berizin baru mencapai tujuh entitas.

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar Kasan, mengatakan, ketujuh fintech yang memiliki izin usaha itu merupakan bagian dari 113 fintech dengan status terdaftar. Dia pun meminta agar masyarakat hanya bertransaksi dengan fintech yang terdaftar ataupun berizin.

Sedangkan untuk fintech ilegal, sambung dia, hingga saat ini telah mencapai 1.230 entitas yang berhasil ditutup oleh Satgas Waspada Investasi. Meski demikian, dia tetap berharap agar masyarakat terus waspada dengan fintech ilegal.

"Kalau mau meminjamkan (ataupun meminjam) uang jangan ke fintech ilegal. Silahkan bertransaksi dengan yang terdaftar atau yang berizin saja," kata Munawar dalam acara bertajuk 'Mid Year Updates' yang diselenggarakan Amartha di Bebek Bengil, Menteng, Jakarta, Kamis (8/8).

Munawar menambahkan, pihaknya saat ini juga tengah berupaya untuk memastikan entitas fintech memiliki sistem keamanan transaksi yang mumpuni. Salah satunya dengan memberikan syarat penggunaan Rekening Dana Lenders (RDL) bagi entitas fintech yang ingin mendapatkan izin usaha. Yakni, sebuah sistem dimana entitas fintech akan membuatkan satu rekening tersendiri bagi setiap pendana di bank yang menjadi mitranya, sehingga pendana tidak lagi menempatkan uangnya di virtual account fintech.

"Kami memang ketat soal izin supaya keamanannya terjaga," kata Munawar.

Direktur Amartha Mikro Fintek, Aria Widyanto mengatakan, entitas fintech yang ia pimpin telah menggunakan RDL dalam sistem transaksi pendanaanya. Atas upaya itu, Amartha pun berhasil mangantongi izin usaha dari OJK sejak Mei 2019 lalu.

"Jadi ketika nasabah kita bukakan RDL di Bank Permata, maka nasabah sebenarnya bertransaksi itu dibelakangnya ada sistem perbankan yang mendukung. Jadi Amartha hanya menjadi platform saja," papar Aria.

Aria menambahkan, selain mengikuti ketentuan OJK dalam memberikan kemanan bertransaksi, Amarta menggunakan sistem RDL juga untuk memberikan keleluasaan bagi para pendananya. Sebab, RDL memungkinkan pendana mengontrol uang mereka sepenuhnya.

"Misalanya mereka transfer untuk mendanai satu atau dua ibu-ibu. Kemudian ketika sudah mendapatkan hasil kembali, kalau mereka mau tarik atau cash out itu bisa melalui RDL," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement