REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang melakukan berbagai upaya untuk memperluas basis pajak. Hal itu ditegaskan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti. Menurut dia, upaya ini selaras dengan tujuan menaikkan pendapatan melalui instrumen pajak.
"Upaya untuk memperluas basis pajak (tax base) diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak," kata pria yang akrab disapa Frans itu saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (3/8).
Perluasan tax base juga merespons adanya usulan terkait pengampunan pajak (tax amnesty) jilid dua. Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan, banyak pengusaha antusias bila tax amnesti jilid dua diwujudkan.
Bagaimanapun, lanjut Frans, upaya perluasan basis pajak sedang sedang dalam kajian. Hal itu berkaitan dengan kategori basis pajak yang perlu untuk diperluas.
Mengutip Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2016, perluasan basis pajak dilakukan dengan beberapa program. Di antaranya adalah ekstensifikasi wajib pajak pribadi yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas (profesi). Kemudian, ekstensifikasi dengan prioritas sektor ekonomi yang dominan. Selain itu, pengumpulan data indikasi harta berwujud calon wajib pajak, wajib pajak baru, dan wajib pajak tidak lapor tidak bayar.
Ada pula program sinergi dan kerja sama dengan instansi/lembaga/asosiasi dalam rangka memperkuat data yang akan dijadikan sebagai Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE). Kemudian, peningkatan kepatuhan Wajib pajak baru melalui penggunaan pengisian elektronik (e-filing).