Jumat 02 Aug 2019 16:42 WIB

Toilet Rest Area Diusulkan Berbayar, Setuju?

Fasilitas toilet gratis sudah diatur dalam permen karena masih dalam lingkup layanan.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Friska Yolanda
Salah satu rest area Jalan Tol Trans-Sumatra wilayah Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Salah satu rest area Jalan Tol Trans-Sumatra wilayah Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Rest Area Indonesia Widi mengatakan pengelolaan toilet di rest area harus menjadi perhatian. Hal itu terutama dilakukan pada rest area yang sudah beroperasi sejak sepuluh tahun. 

"Mengelola toilet tidak mudah, toilet itu setiap hari pasti ada yang rusak," ujar Widi saat diskusi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Jumat (2/8).

Baca Juga

Padahal, kata Widi, biaya mendapatkan air yang digunakan untuk fasilitas di rest area, seperti toilet, tidak lah murah. Widi menyampaikan setiap pengelola rest area harus membayar sejumlah tagihan kepada pemerintah daerah setempat.

"Usul kami, apakah boleh ada toilet gratis dan toilet berbayar untuk pengguna jasa rest area," ucap Widi. 

Adanya toilet berbayar, kata Widi, memudahkan pengelola rest area untuk melakukan perawatan dan memberikan pelayanan maksimal bagi pengguna jasa toilet di rest area

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengaku akan menampung masukan dari Asosiasi Rest Area Indonesia terkait usulan toilet berbayar. Meski begitu, Basuki meminta untuk adanya kajian dan diskusi lebih lanjut mengenai wacana tersebut. 

"Toilet harus berbayar atau tidak, kita harus diskusikan betul," kata Basuki.

Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengaku kurang sependapat jika fasilitas toilet di tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol harus berbayar. Menurut Danang, sudah menjadi kewajiban pengelola rest area menyediakan fasilitas toilet sesuai standar untuk pengguna jasa rest area.

"Mereka (masyarakat) sudah bayar tol dan hak mereka mendapatkan (toilet gratis)," kata Danang usai diskusi 'Pengelolaan Jalan Tol Berkelanjutan' di Gedung Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Jumat.

Fasilitas toilet gratis sudah diatur lantaran masih dalam ruang lingkup pelayanan. Kalaupun mau menerapkan toilet berbayar, Danang menilai diperlukan revisi dalam peraturan menteri.

"Di Permen yang baru nanti kita akan definisikan mana (toilet) yang bayar, mana yang tidak," ucap Danang.

Danang mendorong pengelola rest area untuk lebih intens melakukan edukasi kepada pengguna jasa mengenai pentingnya menjaga fasilitas yang ada di rest area. "Soal rest area, kita perlu komitmen agar bisa transformasikan perilaku dan budaya masyarakat dalam mengunakan fasilitas publik," lanjut Danang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement