REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini meminta masyarakat memahami risiko saat melakukan pinjaman online, khususnya melalui financial technology (fintech) ilegal. Nasabah dengan inisial BA itu mengaku kepada Republika.co.id kapok melakukan pinjaman online dengan fintech ilegal.
Saat bercerita kepada, dia mengaku pernah mendapatkan perlakuan tidak enak saat penagihan karena telat membayar. Saat itu, dia melakukan pinjaman online dengan fintech ilegal bernama Apelbox dan Tiger Cash pada Maret 2019.
"Tentu tidak (melakukan pinjaman dengan fintech ilegal). Duh ngeri pokoknya mereka, lintah darat banget," kata BA, Ahad (28/7).
Dia menjelaskan menerima penagihan pembayaran dengan kata-kata kasar melalui telepon dan pesan Whatsapp. Fintech ilegal tersebut juga menghubungi seluruh kontak yang ada di dalam handphone BA karena telat membayar tagihan.
BA menceritakan penagihan secara kasar dan tidak mengenakkan tersebut baru berhenti setelah pembayaran tagihan dilakukan. "Ada juga fintech ilegal yang masih menagih dengan alasan dana yang saya transfer belum mereka terima dan di aplikasinya tagihan saya masih tetap tertera," jelas BA.
Meskipun begitu, BA tetap tidak mengacuhkan penagihan tersebut karena sudah membayar tagihannya. Sebab jika masih berlanjut, BA mengaku sudah menyimpan bukti transfer sebagai bukti sudah melunasi tagihan.
Semenjak saat itu BA sudah berhati-hati dalam melakukan peminjaman online. BA juga mempelajari ciri-ciri fintech ilegal dan legal agar tidak dirugikan untuk selaniutnya dan tak terjerat fintech ilegal.