Ahad 28 Jul 2019 16:10 WIB

Darmin: Pemerintah Siapkan Pengacara Sengketa Biodiesel

Pemerintah telah menyiapkan lawyer internasional menangani perkar bea masuk biodiesel

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Foto: Biro Humas Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia akan menyampaikan protes keras kepada Uni Eropa (UE) atas dikeluarkannya proposal besaran bea masuk imbalan sementara produk biodiesel asal Indonesia pada Juli 2019. Adapun besaran bea masuk imbalan sementara yang diajukan pada margin delapan persen hingga 18 persen.

Menanggapi permasalahan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memperkirakan sengketa soal bea masuk untuk produk biodiesel Indonesia ke pasar Uni Eropa (EU) akan berujung pada penyelesaian sengketa di Worl Trade Organization (WTO).

Baca Juga

"Pasti ujungnya kalau mereka sudah mulai kan tidak bisa dibiarkan gitu aja, pasti ujungnya ya ke WTO. Kami tentu akan mendengar apa yang mereka tuduhkan, kami jawab, diskusi dan berunding," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Ahad (28/7).

Menurutnya produk olahan atau turunan dari kelapa sawit lebih unggul dibandingkan milik minyak nabati Eropa. Sekaligus, harganya lebih kompetitif dan produk olahan kelapa sawit milik Indonesia jumlahnya berlimpah.

"Tidak heran jika Uni Eropa berusaha membendung produk kelapa sawit asal Indonesia," ucapnya.

Darmin menyebut pemerintah telah menyiapkan tim pengacara internasional untuk menangani perkara sengketa soal bea masuk untuk produk biodiesel Indonesia ke pasar Uni Eropa (EU). Menurutnya tim pengacara tersebut telah melalui proses lelang di Kementerian Perdagangan.

"Jadi kami sudah punya tim dan bahkan punya tim lawyer internasional yang sudah dilelang dan itu sudah ada orang-orangnya. Tim ini sebelumnya juga pernah disiapkan untuk menangani kasus serupa," jelasnya.

Menurutnya permasalah tersebut sama mirip dengan ketika produk Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit asal Indonesia juga pernah dikriminalisasi oleh Uni Eropa. Pada 2013 dan 2017, Indonesia juga pernah menghadapi tuduhan mirip, yakni terkait kebijakan antidumping terhadap produk minyak sawit dan turunannya.

"Tim pengacara internasional yang akan menangani kasus tersebut bukan hanya berasal dari luar negeri tetapi juga ahli-ahli asal Indonesia. Mulai dari ahli hukum internasional hingga perdagangan atau ekspor internasional dari Indonesia," ungkapnya.

Sebelumnya Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati menilai Indonesia harus bersikap tegas terhadap sikap UE yang telah memberikan hambatan perdagangan yang signifikan mas ekspor biodiesel Indonesia. Pradnyawati mengatakan apabila proposal ini menjadi penentuan awal, maka dipastikan akan menghambat laju ekspor biodiesel Indonesia ke UE.

"Sikap UE tidak dapat dibiarkan. Proposal yang diajukan UE mengindikasikan adanya penerapan BIA yang menjadi sangat tidak masuk akal. Kami akan menyampaikan respons secara resmi," kata Pradnyawati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement