Kamis 25 Jul 2019 17:15 WIB

Pengamat: Dibutuhkan Kemudahan untuk Program Mobil Listrik

Kemudahan program mobil listrik diperlukan agar harga terjangkau untuk masyarakat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (24/7/2019).
Foto: Antara
Menteri Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (24/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Analis kebijkan transportasi Azas Tigor Nainggolan menyambut baik jika pemerintah akan memberikan insentif untuk penerapan program mobil listrik, terutama untuk indutri otomotif. Sebab Azas mengatakan untuk mewujudkan program tersebut dibutuhkan kemudahan pada segala aspek.

“Kemudahan untuk mendukung program mobil listrik itu harus. Bahkan kalau bisa semudah orang mau kredit motor,” kata Azas kepada Republika.co.id, Kamis (25/7).

Baca Juga

Untuk itu, dia mendukung jika pemerintah akan menyiapkan insentif karena hal tersebut sangat dibutuhkan untuk program mobil listrik. Terlebih saat ini, juga menurutnya semua bisa mendukung agar mobil atau kendaraan bermotor listrik bisa menjadi alternatif.

“Alternatif dipakai banyak orang di Indonesia. Berarti harus diberi kemudahan masyarakat bisa mengakses kendaraan tersebut, termasuk industrinya,” jelas Azas.

Dia mengatakan, salah satu yang terpenting yakni mengenai fasilitas yang mendukung untuk para pengguna kendaraan bermotor listrik. Begitupun juga dengan harga kendaraan motor tersebut, yang berarti, kata dia, industri kendaraan bermotor listrik juga harus dibebaskan pajak.

“Ini supaya nantinya bisa memberikan harga yang terjangkau (untuk masyarakat yang ingin memberli kendaraan bermotor listrik). Jadi nanti juga akan ada kemudahan bagi penggunannya,” tutur Azas.

Jika membandingkan dengan Amerika Serikat dan Jerman, Azas menilai kedua negara tersebut bisa menjadi contoh dengan memberikan fasilitas kemudahan. Sebab di setiap parkir kendaraan juga sudah banyak disediakan tempat untuk mengisi ulang listriknya.

Untuk itu, Azas menegaskan jika Indonesia ingin menerapkan program tersebut dengan signifikan maka insentif memang sangat dibutuhkan, Hal tersebut bisa mendukung setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPnBM Kendaraan Bermotor terbit.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan terdapat lima insentif yang akan diberikan pemerintah dalam penerapan program kendaraan bermotor listrik. Insentif pertama yakni bea masuk untuk impor mobil listrik incomplete knock down (IKD) dan complete knock down (CKD) dalam jangka waktu tertentu.

Insentif berikutnya, pemberian tax holiday untuk industri kendaraan listrik yang terintegrasi dengan industri baterai. Insentif ketiga yaitu tax allowance untuk industri suku cadang, aksesori kendaraan, dan komponen kendaraan bermotor lainnya.

Insentif keempat yaitu bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas. Sri menuturkan, insentif tersebut juga diberikan terhadap bahan baku dan bahan pembantu dalam proses produksi.

Kemudian, pemerintah memberikan kemudahan impor untuk tujuan ekspor. Sri mengatakan, insentif tersebut diberikan untuk membantu industri otomotif menjangkau target ekspor 250 ribu unit atau lebih hingga akhir tahun 2019. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement