Senin 22 Jul 2019 18:03 WIB

Menhub Usulkan Kolaborasi Diskon untuk Harga Tiket Pesawat

Stakeholder pariwisata diminta berkolaborasi memberikan diskon untuk tiket pesawat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makasar, Sulawesi Selatan, Jum'at (21/6/2019). Pemerintah resmi memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat pada maskapai low cost carrier (LCC/penerbangan murah) domestik dan berlaku bagi penerbangan pada jam tertentu serta tidak berlaku secara menyeluruh.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makasar, Sulawesi Selatan, Jum'at (21/6/2019). Pemerintah resmi memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat pada maskapai low cost carrier (LCC/penerbangan murah) domestik dan berlaku bagi penerbangan pada jam tertentu serta tidak berlaku secara menyeluruh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengusulkan adanya kolaborasi pemberian diskon dari beberapa stakeholder untuk mengatasi persoalan harga tiket pesawat. Hal tersebut sudah dia sampaikan dalam rapat koordinasi terkait evaluasi penurunan harga tiket di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Senin (22/7). 

Budi mengusulkan adanya kerja sama antara sektor pariwisata dan penerbangan, khususnya stakeholder maskapai. "Jadi, nanti sharing diskon untuk dilakukan secara bersama-sama untuk rute tujuan tertentu," kata Budi di gedung Kemenko Perekonomian, Senin (22/7). 

Baca Juga

Mengenai usulan tersebut, Budi menuturkan, masih perlu dibahas lebih detil lagi sebelum diterapkan. Budi mengatakan pembahasan untuk sharing diskon tersebut masih harus dibahas selama dua pekan hingga satu bulan ke depan. 

"Misalnya begini nih, pariwisata itu kasih 50 persen, aviasi juga 50 persen untuk tempat tertentu dan waktu tertentu," ujar Budi.

Dengan begitu, Budi menjelaskan, nantinya kebijakan untuk menurunkan tiket peswat terdapat dua hal. Kebijakan pertama yaitu terkait penurunan harga tiket maskapai berbiaya hemat sebesar 50 persen dari tarif batas atas (TBA) dan usulan tambahan mengenai sharing diskon antara stakeholder sektor penerbangan dan pariwisata. 

Sebelumnya, Kemenko Perekonomian menetapkan kebijakan penurunan tiket maskapai berbiaya hemat kepada Citilink Indonesia dan Lion Air. Kebijakan harga tiket 50 persen dari TBA dilakukan pada Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00 hingga 14.00 waktu setempat.

Namun, semenjak penerapan kebijakan tersebut pada 11 Juli 2019, belum semua maskapai yang terpantau menjual harga tiketnya 50 persen dari TBA pada waktu tersebut. Salah satunya, Lion Air yang masih belum siap menjual harga tiket dengan ketentuan tersebut karena masih harus melakukan penyesuaian sistem.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement