Kamis 18 Jul 2019 11:37 WIB

Perpres Pengalihan Anggaran Pendidikan Perlu Disegerakan

Tanpa payung hukum, pengalihan anggaran pendidikan sulit dilaksanakan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Friska Yolanda
Rancangan APBN 2020
Foto: Republika
Rancangan APBN 2020

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Komisi X Ferdiansyah mendorong agar dasar hukum pengalihan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera dibuat. Sebab, apabila tidak ada payung hukum maka kebijakan akan sulit dilaksanakan. 

"APBN 2019 itu saya sudah bilang supaya jangan salah harus ada dasar hukumnya. Saya cek tiga pekan lalu belum ada. Problemnya, kalau tidak ada payung hukum itu, ya mungkin jadi sulit dilaksanakan," kata Ferdiansyah pada Republika.co.id, Kamis (18/7). 

Baca Juga

Dasar hukum yang dimaksud adalah peraturan presiden. Pengalihan anggaran dari Kemendikbud ke Kemen PUPR dimaksudkan agar memudahkan pembangunan rehabilitasi sekolah. Ferdiansyah menjelaskan, pengalihan anggaran ini berarti mengubah tugas dan fungsi antarkementerian. 

Ketika ada pengalihan apalagi terhadap anggaran, Ferdiansyah menjelaskan semestinya dibuat dasar hukum berupa peraturan presiden (perpres). Dasar hukum diperlukan untuk menindaklanjuti atau payung hukum tambahan tugas dan fungsi Kementerian PUPR. 

Ia mengatakan, memang idealnya dasar hukum tersebut dibuat sejak ditetapkannya APBN 2019. "Itu artinya mengubah pagu. Itu diserahkan kepada pemerintah. Tapi payung hukumnya itu harus ada. Memang idealnya payung hukumnya di APBN tahun itu ya, tapi tidak terkejar," kata dia. 

Apabila tidak memiliki payung hukum, maka kebijakan tersebut seharusnya belum bisa dilakukan. Oleh sebab itu, perpres harus segera diselesaikan agar kebijakan pengalihan anggaran yang dilanjutkan dengan pembangunan rehabilitasi sekolah oleh Kemen PUPR bisa berjalan dengan lancar.

Pengalihan anggaran ini dilakukan dengan tujuan Kemen PUPR bisa merehabilitasi sekolah-sekolah yang membutuhkan. Sebelumnya, tugas ini adalah milik Kemendikbud namun rehabilitasi yang dilakukan bersifat paket yakni per ruang kelas. Namun, dengan dialihkannya anggaran ke Kemen PUPR rehabilitasi sekolah akan dilakukan secara masif dan lebih lengkap. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement