Senin 15 Jul 2019 21:10 WIB

Jokowi Pertahankan Penyaluran THR dan Gaji ke-13 pada 2020

Formula pencairan THR dan gaji ke-13 akan mirip dengan realisasinya tahun ini.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Keuangan Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mempertahankan penyaluran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran 2020 mendatang. Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri rapat terbatas yang membahas pagu RAPBN 2020 di Kantor Presiden, Senin (15/7). Selain gaji ke-13, pemerintah juga akan mempertahankan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)

Sri menyebutkan, formula pencairan THR dan gaji ke-13 sebisa mungkin akan mirip dengan realisasinya pada 2019 ini. Soal jumlahnya, ujar Sri, akan memcakup seluruh gaji pokok dan tunjangan kinerja. "Most likely kita tetap akan pertahankan itu," kata Sri Mulyani.

Baca Juga

Pencairan gaji ke-13 untuk ASN ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada ASN, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Untuk tahun 2019 ini, pemerintah sendiri menyiapkan anggaran sekitar Rp 40 triliun untuk pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN, aparat TNI-Polri, pensiun, dan pejabat negara. Rinciannya, Rp 20 triliun untuk THR dan Rp 20 triliun lagi untuk gaji ke-13. N Sapto Andika Candra

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement