Sabtu 13 Jul 2019 04:10 WIB

PP 43 Dorong Kualitas Ekspor dan UMKM

PP KDPEN diharapkan meningkatkan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (24/6).
Foto: Republika/Prayogi
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus berupaya melakukan meningkatkan kualitas ekspor. Terbaru, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (PP KDPEN) pada pertengahan Juni. Penerbitan PP KDPEN merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) guna mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif sekaligus percepatan peningkatan ekspor nasional.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan, penerbitan PP KDPEN dimaksudkan pula untuk membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor. "Di sisi lain, mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor," tuturnya melalui siaran pers, Jumat (12/7).

Baca Juga

Setidaknya ada tiga pokok pikiran yang diatur dalam PP KDPEN. Pertama, strategi Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) diarahkan untuk kegiatan ekspor yang menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas produksi nasional. Pokok kedua, pelaksanaan PEN oleh LPEI melalui penyediaan fasilitas (berupa pembiayaan, penjaminan, dan asuransi). Selain itu, pelaksanaan kegiatan berupa penyediaan jasa konsultasi, restrukturisasi pembiayaan ekspor, reasuransi, penyertaan modal, dan pelaksanaan kegiatan lain yang menunjang fungsi LPEI. 

Pokok ketiga, hubungan kelembagaan atau sinergi LPEI dengan pemangku kepentingan. Misalnya, lembaga jasa keuangan, pemerintah pusat dan daerah, serta Eximbank dan Export Credit Agency negara lain.

Melalui ketentuan tersebut, Nufransa menambahkan, PP KDPEN diharapkan memberikan penjelasan dan interpretasi yang sama di antara pemangku kepentingan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang serta peran LPEI dalam PEN. Misal, ketentuan yang mengatur ekspor jasa, cakupan kegiatan penunjang ekspor yang dapat dibiayai oleh LPEI dan pengelompokan skala pelaku ekspor yang menjadi mitra LPEI.

"Selain itu, PP KDPEN disusun untuk menjawab kondisi/permasalahan dan tantangan ekspor, serta menangkap peluang ekspor ke depan," ujar Nufransa.

PP KDPEN juga menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis PEN yang terintegrasi dengan kebijakan lintas kementerian. Nantinya, rencana ini dituangkan dalam Rencana Jangka Panjang LPEI. Dalam proses penyusunannya, LPEI berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan.

Nufransa mengatakan, penerbitan PP KDPEN diharapkan dapat memberikan pengaruh positif bagi kinerja ekspor dan perekonomian nasional dengan memaksimalkan peran LPEI selaku lembaga keuangan milik pemerintah. LPEI akan memainkan peran sebagai fill the market gap dengan memberikan fasilitas PEN pada area yang tidak dimasuki oleh lembaga jasa keuangan domestik dan/atau untuk mengembangkan pangsa pasar yang masih kecil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement