REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha pinjaman online atau peer to peer (P2P) lending ilegal. Semuanya tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyampaikan temuan berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore. Sebanyak 140 entitas ini kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi namun tidak sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016.
"Ini berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam dalam siaran pers, Rabu (3/7).
Pada 2018, jumlah fintech P2P lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi yakni sebanyak 404 entitas. Sedangkan selama tahun 2019 jumlahnya telah mencapai 683 entitas. Sehingga secara total saat ini Satgas telah bekukan 1087 entitas.
"Meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan P2P tanpa izin OJK, namun tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore," kata Tongam.
Sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi yang tidak berizin. Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat harus melihat daftar aplikasi P2P yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id.
Tongam mengatakan, dari temuan ini Satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk memblokir website dan aplikasi tersebut. Selain itu, untuk memutus akses keuangan dari P2P ilegal, Satgas sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK.
Perbankan juga diminta melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan P2P ilegal. Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system untuk memfasilitasi fintech ilegal. Laporan kemudian teruskan kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.