Selasa 02 Jul 2019 15:11 WIB

Pendaftar RS Syariah Capai 60 RS

Ketentuan-ketentuan di rumah sakit syariah sebenarnya umum secara internasional.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Gita Amanda
Sepanjang 2018 hingga awal 2019, Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi) telah mencatat 54 rumah sakit untuk menjadi RS Syariah.
Foto: dok. Mukisi
Sepanjang 2018 hingga awal 2019, Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi) telah mencatat 54 rumah sakit untuk menjadi RS Syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah pendaftar Rumah Sakit Syariah telah mencapai 60 rumah sakit. Sekretaris Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi), Burhanuddin Hamid Darmadji bersyukur kategori ini semakin diminati oleh pelaku industri.

"Alhamdulillah peminatnya semakin banyak, hingga saat ini sudah bertambah dari sejak tahun lalu sebanyak 54, sekarang lebih dari 60," kata Burhanuddin pada Republika.co.id, Selasa (2/7).

Baca Juga

Menurutnya, hal ini berkat perhatian masyarakat yang mulai mengetahui keberadaan rumah sakit syariah. Sejumlah pemberitaan yang sempat mendapat kritik masyarakat juga telah diluruskan oleh pihak-pihak terkait.

photo
Sepanjang 2018 hingga awal 2019, Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi) telah mencatat 54 rumah sakit untuk menjadi RS Syariah.

Sebelumnya sempat viral rumah sakit yang memberlakukan aturan penjaga pasien harus sama gender. Isu tersebut dinilai cukup sensitif dan menjadi kontroversi. Meski demikian, secara tidak langsung menjadi sarana untuk edukasi bagi masyarakat.

"Ketentuan di RS Syariah itu sebenarnya umum secara internasional, dalam hal ini (penjaga sama gender) misal untuk menjaga privasi pasien, dan ini umum di luar negeri," kata dia.

Burhanuddin bersyukur ini menjadi kesempatan bagi industri untuk menjelaskan dan mengeliminir kekhawatiran di masyarakat. Bahwa RS Syariah bukan berarti menegakkan diskriminasi, antikebinekaan atau lain sebagainya.

Sebanyak 173 elemen yang menjadi syarat RS Syariah telah sesuai dengan standar nasional dan global. MUKISI merancangnya berdasar pada Maqasidh Syariah yang tidak melanggar aturan konvensional. Pedoman tersebut dapat diterapkan secara bebas oleh rumah sakit mana pun.

"Pedoman ini kami membuatnya untuk semua, jika ingin melangkah ke tahap selanjutnya yakni sertifikasi maka itu sudah jadi kewenangan Dewan Syariah Nasional (DSN)," katanya.

MUKISI menyediakan panduan bagi RS yang membutuhkannya. Baik dari sisi pelayanan, managemen, kesesuaian syariat Islam, hingga teknis medis. MUKISI dan DSN juga bekerja sama dalam mendampingi RS yang berminat sertifikasi.

Hingga awal 2019, sekitar 20 RS telah tersertifikasi. Burhanuddin menargetkan tahun ini total ada 100 RS yang mendaftarkan diri untuk memulai proses tersebut. Di antara RS yang telah terdaftar, ia bersyukur sudah mulai banyak RS pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement