REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang diberlakukannya kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) pada Oktober mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menyiapkan berbagai aturan teknis. Salah satu aturan itu mengenai tarif pengajuan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Mastuki mengatakan, memang ada beberapa perbedaan aturan teknis antara pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Saat ini, kata dia, Kementerian Agama (Kemenag) tengah mendiskusikan soal skema pembiayaan masing-masing.
"Untuk pelaku usaha mikro, bisa dibantu pemerintah atau lembaga lainnya seperti bank. Jadi proses sertifikasi halalnya bisa tetap berjalan," kata dia kepada Republika.co.id di sela Coaching Clinic bertema 'Peluang dan Tantangan UMKM Serta Pelaku Usaha Menyongsong Wajib Sertifikasi Halal Indonesia' yang diadakan oleh Chef Halal Indonesia, di Jakarta, Sabtu, (29/6).
Ia melanjutkan, besaran tarif pun tengah didiskusikan oleh Kementerian Keuangan dengan Kementerian Agama. "Kami concern tarif pengajuan sertifikat halal pengusaha besar dengan mikro tidak boleh sama," tegasnya.
Meski belum ditetapkan biaya pastinya, Mastuki mengatakan, kemungkinan sekitar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta untuk pelaku usaha mikro. "Ada hitung-hitungannya, sebab produk mikro kebanyakan produk sederhana," jelas dia.
Mastuki memastikan, sebelum 17 Oktober 2019, semua hal teknis sudah ditetapkan. Dengan begitu masyarakat, terutama pelaku usaha tidak perlu resah.