Jumat 28 Jun 2019 17:12 WIB

Darmin Siap Tagih Janji Maskapai Turunkan Harga Tiket

Maskapai diminta menurunkan harga tiket pesawat untuk jadwal tertentu.

Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai menggelar rapat koordinasi terkait evaluasi kebijakan penurunan tiket angkutan udara di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai menggelar rapat koordinasi terkait evaluasi kebijakan penurunan tiket angkutan udara di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution siap menagih janji maskapai berbiaya murah, yang sudah sepakat untuk menurunkan harga tiket penerbangan domestik bagi jadwal tertentu. Penurunan harga diharapkan sudah dilakukan paling cepat pada Senin (1/7).

"Pokoknya tunggu senin atau nanti ditagih," kata Darmin saat ditemui di Jakarta, Jumat (28/6).

Baca Juga

Darmin mengharapkan maskapai berbiaya murah dapat melaksanakan janji penyesuaian harga tiket pesawat bagi jadwal penerbangan tertentu yang sudah diputuskan dalam rapat koordinasi pada Jumat (21/6). Oleh karena itu, tambah dia, pemerintah akan mengawal kebijakan tersebut agar tiket pesawat tidak membebani masyarakat dan kepercayaan konsumen dalam menggunakan transportasi angkutan udara kembali muncul.

"Nanti mereka yang umumkan, kita paling-paling melihat mereka comply atau tidak dengan kesepakatan yang dibuat," kata Darmin.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan adanya tiga kebijakan baru terkait tarif angkutan udara yang masih dirasakan terlalu mahal bagi masyarakat. Pertama, memfinalisasi kebijakan untuk pemberlakuan penurunan harga tiket penerbangan LCC domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.

Kedua, memperkuat komitmen pemangku kepentingan dalam industri angkutan udara, seperti maskapai, pengelola bandara dan penyedia bahan bakar, untuk menurunkan biaya operasional. Ketiga, menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk membantu efisiensi biaya dan mengurangi beban di maskapai. Insentif ini diberikan atas jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, serta impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadang.

Kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi sejak November 2018 telah menurunkan jumlah penumpang hingga 28 persen berdasarkan data periode Januari-April 2019. Tingginya harga tiket pesawat juga menyebabkan penurunan penggunaan moda transportasi udara selama arus mudik dan arus balik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement