Kamis 27 Jun 2019 19:06 WIB

Subsidi Pajak 2020 Diprioritaskan ke Manufaktur dan EBT

Pemberian subsidi pajak adalah bentuk dukungan meningkatkan daya saing.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Friska Yolanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) berbincang dengan Dirjen Anggaran Askolani menyampaikan konferensi pers tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) berbincang dengan Dirjen Anggaran Askolani menyampaikan konferensi pers tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan dua sektor prioritas yang akan diberikan subsidi pajak pada tahun depan. Sektor tersebut adalah industri pengolahan dan investasi di energi terbarukan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, pemberian subsidi pajak terhadap dua sektor tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan daya saing industri. "Bentuknya berupa insentif, jadi pajaknya ditanggung pemerintah," ujarnya dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/6). 

Baca Juga

Tapi, Askolani masih belum bisa menyebutkan rincian subsidi pajak yang akan dikeluarkan pada tahun depan itu. Sebab, detailnya masih akan menunggu finalisasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. 

Askolani menegaskan, subsidi pajak hanya sebagian kecil dari belanja perpajakan atau tax expenditure yang sudah disampaikan pemerintah dalam nota keuangan. Subsidi pajak akan berjalan seiring dengan insentif lain seperti tax holiday.

"Semua itu kalau dihitung bisa sampai Rp 150 triliun," tuturnya. 

Skema subsidi dalam RAPBN 2020 sendiri diberikan untuk empat pos. Selain subsidi pajak, pemerintah juga akan memberikan subsidi pupuk melalui Kartu Tani. Askolani mengatakan, penyerahan subsidi akan dilakukan melalui Kementerian Pertanian agar lebih tepat sasaran. 

Kedua, subsidi untuk transportasi umum serta penyediaan informasi publik. Pos terakhir adalah subsidi bunga kredit program untuk perluasan akses permodalan UMKM dan koperasi melalui subsidi bunga KUR dan untuk perumahan. Selain itu, subsidi bantuan uang muka perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Sebelumnya, realisasi belanja subsidi sampai akhir Mei adalah Rp 50,59 triliun atau 23,55 persen terhadap pagu APBN 2019. Pertumbuhan tersebut negatif 17,02 persen, di mana tahun lalu hampir mencapai Rp 61 triliun. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penurunan ini dikarenakan terjadi kontraksi pada subsidi energi. Tahun ini, pemerintah hanya membelanjakan Rp 38,4 triliun pada Januari hingga Mei, sedangkan periode yang sama pada tahun lalu adalah Rp 49,4 triliun "Kontraksinya mencapai 22,2 persen," ujarnya dalam konferensi pers kinerja APBN 2019 di kantornya, Jakarta, Jumat (21/6). 

Di sisi lain, pembiayaan untuk subsidi non energi mencapai Rp 12,2 triliun atau tumbuh 5,2 persen dibanding dengan tahun lalu. Kondisi ini terutama dipengaruhi penyerapan realisasi subsidi pupuk, subsidi bunga KUR, PSO PT KAI dan PT Pelni serta subsidi pajak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement