Kamis 27 Jun 2019 08:06 WIB

Kementan Upayakan Antisipasi Harga Ayam yang Anjlok

Jatuhnya harga ayam diperkirakan karena tidak semua produksi terserap di pasar.

Red: EH Ismail
Dirjen Peternakan dan Keswan I Ketut Diarmita (tengah) menjelaskan tentang harga ayam yang anjlok dalam pertemuan koordinasi lintas instansi di Bogor Jawa Barat
Foto: Humas Kementan
Dirjen Peternakan dan Keswan I Ketut Diarmita (tengah) menjelaskan tentang harga ayam yang anjlok dalam pertemuan koordinasi lintas instansi di Bogor Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan kembali melakukan koordinasi untuk mengurai permasalahan tersebut. Hal itu dilakukan dengan melibatkan Tim Analisa, Tim Asistensi, Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ketua GOPAN, Sekjen GPPU, Perwakilan GPPU, Ketua PINSAR Indonesia, dan Perwakilan PPUN di Bogor, 25 Juni 2016.

Koordinasi ini dilakukan untuk menyikapi harga livebird farm gate (LB) yang masih di bawah harga acuan Kemendag dan sekaligus evaluasi atas pertemuan serupa seminggu sebelumnya. Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Sugiono, pertemuan serupa telah dilakukan secara maraton pada tanggal 13, 14, 18, dan 24 Juni 2019, sebagai bukti upaya serius Kementan dalam membantu peternak mencari solusi bersama dalam menghadapi harga LB yang masih rendah di beberapa tempat. Khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

Sementara itu Fini Murfiani, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen PKH menyampaikan bahwa berdasarkan pantauan petugas PIP hari Selasa 25 Juni 2019, harga rataan per kg LB di Nasional adalah Rp. 20.216, sementara harga rataan di Pulau Jawa ada dikisaran Rp. 11.327. 

Harga LB di Jateng dan Jatim hanya dikisaran Rp. 8.845 dan Rp 10.736. Sementara harga per kg daging ayam di tingkat konsumen di Jawa mencapai rataan Rp 30.808. Di Jateng dan Jatim sendiri berkisar di harga Rp 29.600 dan Rp 25.200. Bahkan berdasarkan data dari Info Pangan pada pantauan pasar di DKI Jakarta harga pada beberapa pasar pantauan Rp 40.000.

Jatuhnya harga ayam diperkirakan karena tidak semuanya produksi daging ayam ras terserap di pasar tradisional. Hal ini kemungkinan terjadi karena peternak memprediksi akan terjadi peningkatan permintaan pasca idul fitri (adanya hajatan dan kegiatan lain), ternyata kondisi demikian tidak terjadi sehingga produk menjadi melimpah. Di samping itu perilaku penjualan daging ayam ras broiler dari hampir seluruh pelaku usaha ayam ras broiler masih bermuara di pasar tradisional dalam bentuk hot karkas dan LB sehingga rentan terhadap kelebihan pasokan dan permainan oleh pihak tertentu yang mengakibatkan disparitas harga yg besar antara produsen dan konsumen.

Oleh karena itu Pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang memiliki LB lebih dari 300.000 per minggu memiliki RPHU dan lemari pendingin untuk menampung karkas dari RPHU. Sesuai hasil dari beberapa pertemuan perunggasan sebelumnya serta sesuai dengan surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendagri tanggal 17 Juni 2019, para peternak (integrator, peternak mandiri, dan peternak UMKM) melakukan pembagian LB/karkas secara gratis kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin dengan menggunakan dana CSR masing-masing. Pembagian ayam ini dilakukan di beberapa tempat yaitu di Semarang, Solo Raya, dan Yogyakarta. 

photo
Sejumlah peternak ayam membagikan ayam secara gratis saat unjuk rasa oleh Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar Indonesia) Jawa Tengah di depan Kantor Bupati Klaten, Jawa Tengah, Rabu (26/6/2019).

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita menegaskan bahwa upaya-upaya untuk membantu peternak dalam memulihkan harga LB terus dilakukan dan dikoordinasikan dengan pihak terkait. Hal lanjutan yang akan dilakukan oleh Kementan adalah memastikan pelaksanaan afkir Parent Stock (PS) ayam ras broiler yang berumur di atas 68 minggu oleh seluruh pembibit PS ayam ras broiler selama 2 minggu. 

Hal ini dimulai sejak kemarin sampai 9 Juli 2019 diikuti Pakta Integritas antara pemerintah dengan perusahaan pembibit PS ayam ras broiler tersebut. "Apabila harga LB masih belum sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan, maka akan dilakukan afkir PS ayam ras broiler berumur 60 minggu disertai evaluasi berkala sampai harga LB stabil sesuai acuan," tambahnya. 

Pihaknya memerintahkan pelaku usaha perunggasan yang telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, untuk meningkatkan kapasitas pemotongan di RPHU sampai 30 persen dari jumlah produksi LB internal.

"Kita juga akan segera mengeluarkan rencana aksi bersama penanganan ayam ras broiler secara menyeluruh hingga pasca panen yang melibatkan semua pihak terkait. Kita harapkan langkah-langkah strategis tersebut dapat segera mengembalikan harga LB sesuai dengan harga acuan Kemendag," tutup Ketut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement