Kamis 20 Jun 2019 07:43 WIB

Pemerintah Pertegas Posisi Hadapi Diskriminasi Kelapa Sawit

Diskriminasi kelapa sawit akan berdampak negatif terhadap program pemerintah.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam truk di Perkebunan sawit di Mesuji raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Ahad (9/6/2019).
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam truk di Perkebunan sawit di Mesuji raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Ahad (9/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan beberapa langkah sebagai tindak lanjut dari joint mission ke Brussel, Belgia pada awal April lalu. Di antaranya, rapat penetapan kuasa hukum pada Kamis (20/6) di Jakarta yang akan dipimpin Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan. 

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan proses litigasi melalui forum World Trade Organization (WTO). "Kali ini kita akan membahas perkembangan dari upaya-upaya tindak lanjut yang sedang dilakukan mengenai persoalan diskriminasi terhadap komoditas kelapa sawit," ujarnya dalam Rapat Koordinasi tentang Posisi Pemerintah Indonesia terhadap EU Delegated Act dan Organisasi Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) di kantornya, Rabu (19/6).

Baca Juga

Selain itu, pemerintah juga sedang membahas TOR Joint Working Group ASEAN-EU dan bilateral Indonesia-EU. Terakhir, pemerintah telah membentuk Project Management Office (PMO) dengan tugas untuk mengakomodir dan merumuskan langkah-langkah yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait respons terhadap EU Delegated Act/(RED II).

Diketahui, kebijakan diskriminatif oleh Komisi Eropa melalui penerbitan Delegated Regulation yang merupakan turunan dari Renewable Energy Directive II (RED II) menempatkan kelapa sawit sebagai komoditas berisiko tinggi terhadap kerusakan hutan (deforestasi) / indirect land-use change (ILUC) (Delegated Regulation/DR Article 3 and Annex). Musdhalifah menegaskan, gangguan dan diskriminasi kelapa sawit akan berdampak negatif terhadap program pemerintah. Dalam hal ini, program pengentasan kemiskinan dan menghambat pencapaian Indonesia dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ke depan, juga diagendakan Senior Officials Meeting (SOM) CPOPC ke-18 pada tanggal 15 Juli 2019 di Malaysia dan Ministerial Meeting CPOPC ke-7 pada tanggal 16 Juli 2019 di Malaysia.

Sebelumnya, pada awal April, Indonesia bersama Malaysia dan Kolombia melakukan diplomasi kepada Uni Eropa (UE). Kunjungan itu untuk menjaga kelangsungan industri dan perlindungan kepada para petani kelapa sawit atas diskriminasi terhadap komoditas kelapa sawit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement