Rabu 19 Jun 2019 06:45 WIB

Harga Ayam Terus Anjlok, Peternak Enggan Buka Kandang

Biaya produksi ayam lebih tinggi dibandingkan harga jual ayam.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Peternak memberikan pakan pada ayam boiler di Kampung Cipedes, Desa Cipanjalu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (27/5/2019).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Peternak memberikan pakan pada ayam boiler di Kampung Cipedes, Desa Cipanjalu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (27/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Di sentra produksi ayam di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur, harga ayam anjlok menyentuh Rp 7.000 per kilogram. Dengan kondisi ini, peternak mengeluh dan memilih menutup kandang-kandangnya.

Anggota Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) Guntur Rotua mengatakan, mayoritas peternak saat ini enggan membeli bibit ayam atau day old chicken (DOC) dari para integrator. Kecuali, kata dia, jika terdapat titik bisnis yang dapat menguntungkan peternak. 

Baca Juga

“Sebab kalau kita paksakan beli (DOC), kita mau jual ke mana? Biaya produksinya Rp 14 ribu per kilogram (kg), dijualnya Rp 7.000 per kg. Ruginya dua kali lipat,” kata Guntur saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (18/6).

Menurut dia, jika kondisi ini terus berlangsung, bukan hanya peternak mandiri yang bakal terkena imbas dan akhirnya gulung tikar. Perusahaan peternak ayam terintegrasi (integrator) dinilai juga bakal terkena imbasnya. Hal itu, kata dia, terbukti dari laporan keuangan beberapa perusahaan integrator yang mengalami kerugian pada penjualan DOC.

“Belum lagi saham mereka juga turun baru-baru ini,” kata dia.

Berbeda dari kondisi harga beli di tingkat peternak, harga ayam di pasaran justru melonjak tinggi. Berdasarkan catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga ayam ras pada 18 Juni 2019 berada di kisaran rata-rata Rp 34.350-Rp 41.650 per kg. Pergerakan harga yang tinggi di pasar tersebut, kata Guntur, sudah dimulai menjelang Lebaran.

“Kami juga menyayangkan langkah KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang lamban terhadap aspirasi kami,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, peternak mengadukan aspirasinya mengenai kecurangan terhadap iklim usaha di sektor peternakan yang dilakukan integrator. Dalam aspirasi tersebut dinyatakan, integrator yang memonopoli jalur produksi, distribusi, hingga marketing sektor peternakan harus diatur dan dibatasi dengan pengaturan rantai pasok yang ideal.

Terkait hal ini, Guntur mengeluhkan langkah pemerintah yang lamban menyerap aspirasi peternak. Sehingga, kata dia, jika harga ayam di tingkat peternak terus mengalami kejatuhan, maka bukan tidak mungkin mayoritas peternak mandiri akan gulung tikar dan mendemo KPPU. 

Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan) Sugeng Wahyudi membenarkan adanya keluhan dari peternak sebab harga yang anjlok. Menurut Sugeng, harga ayam di beberapa wilayah Jawa Tengah menyentuh level terendah yakni Rp 8.000 per kg.

Sedangkan di wilayah Jawa Tengah lainnya, terdapat perbedaan harga ayam peternak. “Harganya masih Rp 9.000-Rp 10 ribu per kg, agak lebih baik dari beberapa wilayah yang anjlok di perbatasan,” kata dia.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti mengatakan, saat ini pemerintah masih melakukan investigasi terkait melonjaknya harga ayam di sejumlah pasar. Temuan dan informasi yang diterima Kemendag, kata Tjahya, bakal terus ditindaklanjuti.

“Saya belum bisa buka apa itu temuannya, tapi kita sedang dalam tindakan. Kita cek ke lapangan,” kata dia.

Anggota KPPU Kodrat Wibowo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan investigasi terkait jatuhnya harga ayam peternak. Dia juga menyebut sedang melakukan pemeriksaan terhadap semua lingkup yang ada dalam sektor peternakan ayam.

“Kami menyerap aspirasi peternak, tentu saja. Hanya, kami memang belum bisa mengambil tindakan karena kami masih lakukan investigasinya,” kata Kodrat.

Lebih lanjut dia menyebut, pihaknya belum dapat membeberkan temuan-temuan yang didapat dari tim investigasi KPPU terkait anjloknya harga ayam peternak. Kendati demikian, kata dia, pada dasarnya KPPU akan bergerak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di mana dan siapapun yang melanggar komitmen dan etika persaingan usaha akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement