REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengurungkan niat menerbitkan regulasi khusus untuk pembatasan pemberian diskon tarif ojek daring atau online (ojol). Kemenhub menyatakan, regulasi yang ada saat ini tetap menjadi pedoman sementara masalah persaingan usaha merupakan kewenangan dari Komisis Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sebelumnya, rencana Kemenhub untuk membatasi diskon tarif ojol yang diberikan kepada konsumen untuk mencegah terjadinya perang tarif atau predatory pricing. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan, diskon boleh diberikan selama harga potongan masih dalam kisaran tarif batas bawah dan batas atas sesuai regulasi Kemenhub.
"Sementara ini (regulasi pembatasan diskon) tidak ada. Itu menjadi ranah dari KPPU termasuk juga sanksinya," kata Budi kepada wartawan di Kementerian Perhubungan, Kamis (13/6).
Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi, tarif batas bawah dan batas atas ojol telah diatur. Karena itu, aplikator diperbolehkan menerapkan harga selama dalam rentang tersebut.
Aplikator akan mendapatkan sanksi dari Kemenhub jika melanggar regulasi tersebut. Dalam artian, tarif diskon yang diberikan kepada konsumen hingga di bawah tarif batas bawah. Hal itulah yang sebelumnya menjadi sorotan dari Kemenhub sebagai regulator.
"Sebetulnya predatory pricing, jual rugi, itu yang dimaksudkan. Tapi itu sudah ada dalam Undang-Undang Perlindungan Usaha," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menuturkan, uji coba tarif ojol sesuai beleid Kepmenhub KP 348 masih berlangsung di lima kota sampai dengan saat ini. Nantinya, setelah tarif ditetapkan secara resmi di seluruh Indonesia, pihaknya akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali. Evaluasi tersebut turut melibatkan mitra pengemudi sekaligus aplikator Gojek dan Grab.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, pemberian diskon tarif ojol semestinya tidak menjadi masalah. YLKI menyatakan, diskon dapat diberikan kepada konsumen selama tarif potongan masih berada dalam rentang tarif batas bawah dan batas atas.
"Seharusnya diskon transportasi online tidak menjadi masalah. Munculnya rencana pembatasan diskon ojol patut diduga pemerintah dalam kondisi gamang untuk mengatur ojol," katanya.
Berdasarkan pengamatan YLKI, ketika jam-jam sibuk, tarif transportasi daring akan berada pada level kisaran tarif batas atas. Pada saat itu, aplikator maupun pihak ketiga sangat diperbolehkan untuk memberikan diskon tarif hingga pada kisaran batas bawah. Agus mengatakan, diskon tetap diperlukan sebagai salah satu daya pikat konsumen.
Karenanya, YLKI lebih menekankan kepada pengawasan regulator terhadap aplikator dalam menjalankan aturan yang sudah dibuat. "Kemenhub tak perlu turun tangan untuk membuat aturan soal diskon. Kepmenhub yang sudah ada sebetulnya sudah cukup," tegasnya.
Sebaliknya, Kemenhub sebagai regulator perlu membuat aturan mengenai standar pelayanan minimal bagi transportasi daring. Hal itu supaya terdapat suatu standar layanan yang sama antar aplikator di Indonesia sehingga konsumen tidak menjadi pihak yang dirugikan.