Selasa 11 Jun 2019 19:03 WIB

Pengemudi Ojek Online Butuh Diskon untuk Tarik Pengguna

Pemerintah berencana mengatur diskon transportasi berbasis aplikasi daring.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono menilai saat ini diskon untuk transportasi berbasis aplikasi daring (online) masih dibutuhkan bagi keberlangsungan operasional pengemudi dan pengguna. Hal itu menyusul rencana pemerintah untuk menyusun aturan diskon tarif transportasi daring. 

"Iya, biar pengguna nggak turun karena kan sejak 1 Mei 2019 sudah tarif baru yang naik untuk pengguna," kata Igun kepada Republika.co.id, Selasa (11/6). 

Baca Juga

Igun menjelaskan diskon tarif ojek daring bisa berguna saat pengguna saat ini masih beradaptasi dengan tarif baru yang lebih tinggi dari sebelumnya. Dengan begitu menurutnya, promo maupun diskon masih dibutuhkan bagi pengguna ojek daring. 

Hanya saja, Igun menjelaskan hingga saat ini arahan dari pemerintah bukan untuk menghapus penerapan diskon untuk transportasi ojek daring. Igun mengatakan Kemenhub sudah mengkomunikasikan hal tersebut. 

"Hasil komunikasi kami dengan Kemenhub itu mengenai keputusan diskon bukan dihapus sepenuhnya, namun dibatasi," tutur Igun. 

Igun menuturkan nantinya pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk mengatur pembatasan diskon agar tidak mematikan usaha sejenis lainnya. Selain itu, aturan tersebut untuk menghindari praktik perang harga antara dua aplikator transportasi daring. 

"Artinya diskon atau promo untuk penumpang tetap ada. Itu kan strategi marketing dan menjadi gimmick bagi penumpang namun akan dibatasi. Ada batas maksimalnya sehingga tidak terjadi persaingan tidak sehat," ungkap Igun. 

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pemerintah belum akan menghapus penerapan diskon untuk transportasi daring. Ia menegaskan saat ini regulasi tengah dibuat untuk mengatur penerapan diskon termasuk sanksi jika melanggar. 

Budi memastikan pembahasan mengenai aturan tersebut hingga penyusunannya akan segera diselesaikan. "Wording-nya sudah kita siapkan dalam regulasi yang baru, tinggal saya finalisasi," ujar Budi. 

Budi mengatakan selama ini jika terdapat diskon tarif transportasi daring bukan dari aplikatornya, melainkan dari pihak ketiga. Budi menilai selama ini diskon diberikan dari penyedia layanan pembayaran digital yang bekerja sama dengan aplikator transportasi daring. 

"Itu kan entitasnya sendiri, nah ini seperti apa kalau seperti itu yang akan saya coba bahas. Tetapi pak menteri sudah menyampaikan minggu ini saya akan konsentrasikan ke sana," ungkap Budi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement