Selasa 04 Jun 2019 16:50 WIB

Soal Harga Tiket, Kemenhub Tegur Garuda Indonesia

Garuda Indonesia langsung mengoreksi tarif yang terpasang dalam situs OTA.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Teguh Firmansyah
Pesawat Garuda Indonesia
Foto: AP PHoto
Pesawat Garuda Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan telah menegur maskapai penerbangan yang terindikasi menjual tiket pesawat melebihi tarif batas atas (TBA) sesuai ketentuan pemerintah. Harga tiket melebihi TBA itu merupakan tiket pesawat yang dijual melalui online travel agent (OTA).

"Kita sudah tegur. Kita cek dan dia langsung merevisi. Ini khusus kelas ekonomi," kata Direktur Angkutan Udara, Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub, Kristi Endah Murni di Jakarta, Selasa (4/6).

Baca Juga

Kristi menyebut, salah satu maskapai yang terindikasi menjual harga tiket diatas TBA yakni Garuda Indonesia. Menurut Kristi, setelah mendapatkan terguran, maskapai yang bersangkutan langsung mengoreksi tarif yang terpasang dalam situs OTA.

Menurut Kristi, kesalahan dalam penjualan tiket di atas TBA tidak lepas dari lemahnya sistem kontrol situs penjualan tiket pesawat. Karena yang menjual juga kan agen travel daring. "Kepada konsumen kita minta untuk teliti, jangan sampai ngawur," ujarnya.

Lebih lanjut, Kristi mengatakan, tarif tiket yang dijual melebihi TBA untuk rute Balikapapan-Yogyakarta serta Balikpapan-Samarinda. Pemerintah mengatur tarif batas bawah maupun tarif batas atas untuk penumpang kelas ekonomi dalam setiap penerbangan.

Adapun untuk kelas bisnis, tidak diatur oleh pemerintah sehingga maskapai berhak menentukan tarifnya. Kristi mengatakan, indikasi penjualan tiket yang melebihi TBA itu juga telah direspons oleh para pemilik situs penjualan tiket secara online.

Penjualan tiket melebihi TBA salah satunya diakibatkan, penerbangan tersebut merupakan penerbangan transit sehingga menyebabkan biaya tiket lebih mahal.

Menurut dia, ada kelemahan dari sistem yang dimiliki sehingga dibutuhkan waktu untuk melakukan pembenahan. "Kita minta kepada OTA untuk tidak lagi mencantumkan rute back track, tapi dia butuh waktu. Jadi konsumen mesti hati-hati," ujar dia.

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan dalam melaksanakan pengawasan terhadap penerapan TBA di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan Balikpapan menemukan adanya indikasi pelanggaran maskapai yang menerapkan tarif melebihi aturan.

Indikasi pelanggaran ditemukan saat monitoring pada Ahad (2/6). Adapun yang menjadi objek monitoring yaitu  seluruh operator  penerbangan berjadwal yang beroperasi di Balikpapan. Antara lain maskapai Garuda Indonesia, Batik Air, Sriwijaya Air, Citilink, Lion Air, Wings Air dan Transnusa.

Plt Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Handoko mengakui adanya temuan terkait maskapai yang memberlakukan tarif di atas TBA. Namun, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan meminta segara untuk dilakukan penyesuaian tarif  sesuai aturan yang berlaku.

“Meskipun pada tanggal 2 Juni 2019 ditemukan  satu operator yang melanggara TBA namun untuk tanggal 3 juni dari hasil pengawasan inspektur angkutan udara tidak diketemukan kembali operator yang menetapkan tarif melebihi TBA," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement