Selasa 28 May 2019 06:00 WIB

7 Proyek Strategis Nasional Kelar Kuartal IV Tahun Ini

Proyek tersebut menelan investasi sekitar Rp 41,5 miliar.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah pengendara melintasi lokasi proyek pembangunan dan peningkatan infastruktur pada jalur jalan nasional Trans Sulawesi yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kawasan Pegunungan Kebun Kopi, Sulawesi Tengah, Senin (14/5).
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Sejumlah pengendara melintasi lokasi proyek pembangunan dan peningkatan infastruktur pada jalur jalan nasional Trans Sulawesi yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kawasan Pegunungan Kebun Kopi, Sulawesi Tengah, Senin (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Wahyu Utomo, mengatakan terdapat tambahan 7 proyek strategis nasional (PSN) yang rampung selama kuartal IV tahun ini. Ketujuh proyek tersebut terdiri dari enam proyek jalan tol dan satu proyek bandara dengan nilai investasi sekitar Rp 41,5 miliar.

Hingga pengujung 2019, sedikitnya 96 total PSN ditargetkan selesai dan siap beroperasi. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018, total PSN yang direncanakan oleh pemerintahan Jokowi-JK sejatinya mencapai 223 proyek dan tiga program yang terdiri dari program ketenagalistrikan, pemerataan ekonomi, serta industri pesawat.

Baca Juga

PSN yang belum dapat rampung hingga akhir pemerintahan Jokowi-JK maupun akhir tahun nanti saat ini tengah ada yang memasuki fase konstruksi, transaksi, maupun penyiapan. Itu sebabnya, Wahyu mengatakan, pada tahun 2018-2019 ini pemerintah tidak merubah ataupun menambah jumlah PSN.

Sebab, dikatakan Wahyu, PSN yang ada saat ini sangat kompleks sehingga dibutuhkan konsenstrasi dan fokus pemerintah agar proyek-proyek tersebut tidak mangkrak. "Kita selesaikan dulu saja yang ada toh yang ada sekarang  sudah seperti ini kompleksitasnya. Daripada proyek melebar tapi tidak fokus, lebih baik proyek yang sudah ditetapkan kita optimalkan segera masuk tahap konstruksi," ujar dia.

Lebih lanjut, Wahyu menggarisbawahi permasalahan yang kerap ditemui yakni masalah status tanah. Oleh sebab itu, KPPIP meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuat petunjuk dan teknis dalam setiap proses penyelesaian sengketa lahan sebagai lembaga yang paling berwenang. BPN, kata Wahyu, harus terlibat dalam setiap proses dari awal hingga akhir proyek selesai.

"BPN harus lebih dilibatkan supaya kita bisa tahu di mana lokasi-lokasi yang berpotensi masalah sehingga BPN juga bisa menyusun metodologi yang cepat untuk menyelesaikannya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement