Senin 27 May 2019 22:35 WIB

Pemerintah Izinkan Koperasi Jadi Unit Pengumpul Zakat

Pemerintah dan Baznaz memperluas jariangan pengumpul zakat.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) untuk memperluas jaringan pengumpul zakat di Indonesia. Upaya tersebut itu dituangkan dalam kerja sama yang disepakati di Kantor Kemenkop UKM, hari ini, Senin (27/5). 

Deputi Bidang Pembiayaan, Kemenkop UKM, Yuana Sutyowati, mengatakan, kedua lembaga perlu membentuk sinergi agar pengelolaan zakat di Tanah Air dapat lebih tertata. Selain itu, diharapkan dapat mendorong optimalisasi fungsi sosial (maal) dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang selama ini belum dilaksanakan dengan baik oleh para koperasi. 

Baca Juga

"Melalui kerja sama ini, koperasi atau unit simpan pinjam dan pembiayaan syariat  diberikan kesempatan menjadi unit pengumpul zakat," kata Yuana. 

Yuana mengatakan, potensi zakat di Indonesia sangat besar dan diperkirakan mencapai Rp 230 triliun. Sementara, yang baru tergarap hingga saat ini baru mencapai Rp 8,1 triliun atau hanya 3,5 persen. 

"Karena itu, upaya penghimpunan dana zakat perlu ditingkatkan melalui perluasan jaringan pengumpul zakat di seluruh pelosok negeri agar potensi penghimpunan tersebut dapat lebih optimal tercapai serta program pendayagunaan dana zakat dapat diwujudkan," ujarnya.

Yuana menambahkan, saat ini terdapat 20.852 unit koperasi yang bergerak pada usaha simpan pinjam. Dari jumlah itu, 4.648 unit diantaranya menjalankan unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang berbentuk koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariat (KSPPS) atau USPPS Koperasi. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2017, KSPPS/USPPS Koperasi disamping menjalankan kegiatan bisnis juga menjalankan kegiatan sosial (maal) untuk pemberdayaan anggota dan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi.

Sebelum MoU dengan Baznas, Yuana mengakui pihaknya sudah lebih dahulu bekerjasama dengan beberapa lembaga amil zakat nasional (Laznas), yaitu Dompet Dhuafa, Baitulmaal Muamalat, Lazis MU, Hidayatullah, PKPU, Rumah Zakat, dan Laznas BSM. 

Sementara itu, Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakananta melihat MoU tersebut sebagai penyatuan dari tiga gerakan, yaitu Gerakan Zakat, Gerakan Koperasi, dan Gerakan Baitul Maal Tanwil (BMT) yang memiliki visi yang sama dalam pemberdayaan ekonomi umat. "Hal ini juga bisa mendorong lebih banyak koperasi untuk menjadi UPZ Baznas. Kita bisa saling melengkapi", kata Arifin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement