REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Direktur Adaro Energy, Garibaldi Tohir menilai langkah pemerintah yang menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 perlu dikaji ulang. Permendag tersebut mengatur tentang Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Menurut Garibaldi apabila memang pemerintah ingin serius menerapkan kebijakan tersebut perlu waktu dan kordinasi yang matang antara semua pihak yang terlibat. "Kalau untuk kita yang penting itu mikirnya harus holistik. Saya mesti nanya lagi, ini mereka siap nggak? Teman-teman INSA (Indonesian National Shipowners' Association), semua siap nggak?" ujar Garibaldi di Jakarta, Rabu (15/5) malam.
Ia menjelaskan apabila pemerintah ingin mendorong pemanfaatan kapal dalam negeri, maka perlu ada jaminan bahwa secara armada kapal ada siap. Sebab, hal tersebut sangat urgent dan krusial dalam pengiriman batubara.
"Tapi mesti fair-fairan ya, siap nggak. Kapalnya ada nggak? Capital-nya cukup nggak. Takutnya nanti, ketika kita bilang, 'Iya nggak boleh', tahunya kapalnya nggak ada, mati deh. Coba tanyain kesiapan mereka siap nggak? Kalau menurut saya belum siap," ujar pengusaha yang akrab disapa Boy Thohir ini.
Ia juga berharap, apabila kebijakan tersebut memang dimaksudkan untuk kepentingan nasional, maka sebaiknya hal itu kembali dikaji secara mendalam, dan jangan sampai malah menghadapi berbagai masalah saat penerapannya.
Saat ditanya apa usulan pihak Adaro terkait aturan tersebut, Boy berharap, agar pemerintah bisa mengkaji ulang secara serius, dan memetakan pola pengimplementasian, serta progresnya setiap tahun. Sebab, kata Boy, pihaknya masih fokus pada Adaro Logistic, yang masih bermain ke sektor tugs and boats, guna melayani kepentingan pasokan bahan bakar untuk pembangkit listrik.
"Sedangkan pembeli-pembeli batu baranya Adaro dari luar negeri, karena sudah langganan 20 tahun misalnya, mereka punya kapal sendiri, jadi efisien," kata Garibaldi.