Selasa 14 May 2019 17:40 WIB

Minuman Non-Alkohol Milik Multi Bintang Kurang Diminati

Masyarakat sudah telanjur memandang minuman Multi Bintang beralkohol.

Rep: Novita Intan/ Red: Indira Rezkisari
Bir Bintang
Foto: multibintang.co.id
Bir Bintang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Multi Bintang Indonesia Tbk mulai serius menggarap produk minuman non-alkohol, setelah lebih dari 80 tahun dikenal sebagai perusahaan pembuataan bir (brewer). Menggarap produk non-alkohol menjadi keharusan di tengah pembatasan peredaran produk alkohol di Indonesia.

Melalui anak usaha Multi Bintang, PT Tirta Prima Indonesia memulai produksi seluruh portofolio minuman non-alkohol sejak September 2018. Perusahaan berhasi mendapatkan sertifikat halal untuk produk soda buah, Fayrouz.

Baca Juga

Melihat ekspansi bisnis yang dilakukan, menurut Pengamat Perilaku Konsumen sekaligus Managing Partner Lembaga Riset Inaventure, Yuswohady produk yang dijual oleh anak usaha Multi Bintang tidak akan menjadi ketertarikan bagi masyarakat. Sebab, stigma masyarakat melekat pada produk bir yang diproduksi oleh Multi Bintang.

“Produk ‘tidak halal’ yang diproduksi Multi Bintang masih diingat oleh masyarakat. Jadi kalau mereka (Multi Bintang) mengeluarkan produk minuman non-alkohol kurang memengaruhi masyarakat untuk membelinya,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Selasa (14/5).

Menurutnya Multi Bintang kurang mampu menggaet masyarakat Indonesia melalui produk minuman soda rasa buah, Fayrouz. “Kecuali kalau masyarakat yang Islam universal, mau menerima,” ucapnya.

Sebelumya Direktur Keuangan Multi Bintang Indonesia Erik Pieter Mul menjelaskan pada tahun lalu kontribusi non-alkohol masih sekitar 12 persen dari total pendapatan. "Kami akan terus perkuat produk non-alkohol tapi juga produk alkohol tetap akan diperkuat," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/4).

Produk non-alkohol yang baru dikembangkan yakni dari jenis Cider, yang tahun lalu mulai dijalankan produksinya di Tangerang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement