REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menurunkan tarif batas atas tiket pesawat antara 12 persen sampai 16 persen. Penurunan sebesar 12 persen tersebut akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa. Sedangkan, penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.
Advertisement