Senin 13 May 2019 21:59 WIB

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun

Tarif batas atas tiket pesawat turun dari 12 persen sampai 16 persen.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Mohamad Amin Madani
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso memberikan keterangan pers tentang tarif batas atas tiket pesawat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso memberikan keterangan pers tentang tarif batas atas tiket pesawat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menurunkan tarif batas atas tiket pesawat antara 12 persen sampai 16 persen. Penurunan sebesar 12 persen tersebut akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa. Sedangkan, penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement