Sabtu 11 May 2019 02:55 WIB

OJK: Sukuk Wakaf Instrumen yang Bagus untuk Kembangkan Aset

Potensi tanah wakaf bisa dijadikan aset komersial seperti kampus dan rumah sakit.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Wakaf
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan instrumen investasi berupa sukuk wakaf pada tahun ini. Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Fadilah Kartikasasi, mengatakan akan segera menindaklanjuti kajian mengenai produk investasi berbasis wakaf yang telah dilakukan pada tahun lalu.  

Menurut Fadilah, aset wakaf di Indonesia berpotensi untuk dapat dikembangkan lebih produktif. "Sukuk wakaf kita sudah lakukan kajian. Banyak selama ini masyarakat tahunya aset wakaf berupa tanah. Sementara wakaf uang belum dikenal, padahal sudah ada," ujar Fadilah dalam acara diskusi media, kemarin.

Baca Juga

Fadilah mengungkapkan, di Indonesia setidaknya ada sekitar 4,2 miliar meter persegi tanah wakaf. Sebagian besar tanah wakaf tersebut baru sebatas digunakan untuk membangun masjid, mushala, sekolah, pesantren dan kegiatan sosial lainnya. 

Padahal, menurut Fadilah, potensi tanah wakaf sebenarnya sangat bisa dijadikan aset komersial, seperti pembangunan rumah sakit, gedung perkantoran, sarana prasarana sekolah atau kampus. Sehingga, sifatnya bisa mendatangkan uang sewa atau pendapatan.

Untuk merealisasikan sukuk wakaf ini, Fadilah mengungkapkan, pihaknya telah bekerjasama dengan sejumlah nazir seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Dompet Dhuafa. Fadilah mengakui, untuk merealisasikan sukuk wakaf ini memang diperlukan pihak-pihak yang profesional.

Namun, kendalanya sebagian besar wakaf saat ini dikelola oleh perorangan. Menurut Fadilah, prosedurnya, para pengelola wakaf ini harus bekerja sama dengan pihak perbankan untuk bisa menerbitkan sukuk wakaf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement