REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dinas Perdagangan Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat volume daging sapi beku impor yang masuk ke wilayahnya sebanyak 10 ton per hari. Jumlah itu untuk memenuhi kebutuhan industri kuliner dan perhotelan serta masyarakat umum yang relatif tinggi pada Ramadhan 1440 Hijriah.
"Kemarin ada masuk 10 ton, kalau sebulan dikalikan saja, jadinya 300 ton," kata Kepala Dinas Perdagangan NTB, Hj Putu Selly Andayani, yang ditemui usai melakukan pemantauan harga komoditas di sejumlah pasar tradisional di Kota Mataram, Kamis (9/5).
Ia menyebutkan daging sapi beku impor tersebut didistribusikan oleh Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) selaku badan usaha milik negara yang diberikan izin mengimpor daging sapi beku dari India.
Komoditas tersebut dipasok oleh beberapa distributor di NTB, yang diberikan izin oleh pemerintah. Mereka kemudian mendistribusikannya kembali ke konsumen melalui pasar modern dan pedagang pengecer di pasar tradisional.
Selly menjelaskan penjualan daging sapi beku impor merupakan upaya penetrasi pemerintah untuk memberikan opsi kepada masyarakat bahwa sudah ada pilihan dengan harga terjangkau dan berkualitas. Seain itu juga dijamin kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia.
"Penjualan daging sapi beku impor ke masyarakat sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 tahun 2018 yang mengamanatkan harga daging sapi Rp 80 ribu per kilogram," ujarnya.
Selama ini, kata dia, daging sapi beku impor tersebut hanya dijual di pasar modern. Namun karena volume daging sapi lokal yang relatif sedikit, akhirnya komoditas dari luar negeri tersebut dijual di pasar rakyat. Tapi tetap dalam bentuk beku dan tidak boleh dicairkan, apalagi dicampur dengan daging sapi lokal.
"Harga daging sapi lokal kadang-kadang mencapai Rp 200 ribu, terutama pada hari-hari besar keagamaan seperti bulan puasa dan Idul Fitri. Makanya daging sapi beku impor bisa menjadi pilihan karena harganya Rp 80 ribu per kilogram," ucapnya Selly.
Meskipun sudah dijual bebas, Selly menegaskan pihaknya tetap melakukan pengawasan secara ketat terhadap para distributor dan pedagang eceran di pasar tradisional dan supermarket. Hal itu penting dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan cara memperlakukan daging sapi beku dan tidak ada tindakan mencampur dengan daging sapi lokal, kemudian dijual dengan harga lebih mahal.
"Hari ini kami turun melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada tindakan melanggar aturan. Ada satu dua pedagang yang ditemukan masih mencampur, kita sudah imbau. Kalau nanti masih bandel, Tim Satuan Tugas Pangan akan mengambil tindakan," katanya.