REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan Temu Konsultasi Publik penyusunan pedoman pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin (29/4) Malam. Dalam temu konsultasi tersebut, Kemendes PDTT mengumpulkan sejumlah jajaran.
Mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD Kaltim), Biro Hukum Sekretariat Pemda Provinsi Kaltim, DPMD Kabupaten/Kota, Camat hingga Kepala Desa. Mereka berdiskusi dalam rangka memperkaya informasi dalam penyusunan produk hukum berupa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) terkait pelaksanaan Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di berbagai daerah termasuk Kaltim.
"Jadi, dengan temu konsultasi ini, kami dapat mengetahui atau menerima berbagai saran dan masukan yang disampaikan di daerah terkait pedoman yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," ujar Sekjen Kemendes PDTT melalui Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Kemendes PDTT Undang Mugopal saat membuka Temu Konsultasi Publik, di Samarinda, Senin (29/4) malam, seperti dalam siaran persnya.
Oleh karena itu, tambah Undang, para peserta diminta menyampaikan secara lengkap produk hukum seperti apa yang dibutuhkan untuk menjadi pedoman di daerah. Kemendes PDTT akan menampung semua dan mengkolaborasikan dari daerah lain untuk dijadikan aturan acuan bersama. Sehingga dalam temu konsultasi publik ini akan menjadi media dalam mengumpulkan bahan untuk menyusun aturan ideal yang dilaksanakan di lapangan.
"Kita ingin meminta masukan sehingga peraturan yang terkait dengan pedoman umum pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ini benar-benar dapat mengakomodir kondisi disetiap daerah, sehingga dapat diterima saat sudah disahkan," ujarnya.
Begitu juga di tempat lain yang menjadi lokus tempat pelaksanaan temu konsultasi publik akan diminta untuk menyampaikan saran pendapat sebelum aturan ini ditandatangani oleh pimpinan. "Konsultasi dilakukan karena Kemenses PDTT tidak bisa melangkah sendirian tanpa bantuan instansi di daerah. Kita tidak turunan di daerah," katanya.
Sementara itu, Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi mengaku bersyukur Kaltim diberi kesempatan menjadi salah satu tempat pelaksanaan konsultasi publik. "Patut diakui UU Desa baru eksis selama lima tahun terakhir sehingga masih perlu didukung peraturan turunan yang mengakomodir kepentingan daerah. Jadi, temu konsultasi ini menjadi kesempatan baik terutama bagi kawan dari kabupaten, kecamatan, dan desa agar bisa memberikan masukan apa yang terjadi selama ini. Serta rancangan peraturan yang memang dibutuhkan di desa," katanya.