Rabu 01 May 2019 10:41 WIB

Sri Mulyani Tanggapi Anggaran Pemindahan Ibu Kota

Sri menunggu perencanaan matang dari Bappenas dan Kementerian PUPR.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan anggaran terkait pemindahan ibu kota bisa diputuskan jika perencanaan sudah matang. Rencana pemindahan ibu kota setidaknya membutuhkan anggaran sekitar Rp 466 triliun. Jumlah kebutuhan itu diungkapkan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Isu tersebut akan kita lihat dahulu perencanannya secara matang. Sekarang kan belum,” kata Sri di Jakarta, Selasa (30/4).

Baca Juga

Ia menuturkan, untuk sementara Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 masih dalam tahap perencanaan. Sri belum menjelaskan terkait rencana untuk memasukkan alokasi untuk rencana pemindahan ibu kota tersebut. Pada Mei ini, ia akan mulai membahas rancangan APBN 2010 bersama Dewan Perwakilan Rakyat

Menurut Sri, Kemenkeu sebagai otoritas fiskal akan menunggu perencanaan matang dari Bappenas dan Kementerian PUPR yang bertugas dalam merancang pembangunan ibu kota baru Indonesia. Menteri PUPR Basuki Hadimujono sudah meninjau pengalaman negara lain di dunia dalam melakukan pemindahan ibu kota.

“Ada modus-modus atau cara-cara di dalam pembiayaan yang berbeda-beda. Jasi untuk saat ini kita akan menunggu sampai perencanaan itu matang,” katanya.

Perencanaan yang matang akan memberikan estimasi pendanaan yang jauh lebih akurat. Tahap selanjutnya adalah strategi dan teknis untuk memenuhi pembiayaan yang dibutuhkan. Sri mengatakan tidak akan membuat berbagai macam analisa jika tidak ada perencanaan yang detail terkait pemindahan ibu kota.

“Jangan kita membuat berbagai macam analisa, sementara perencanaan belum dilakukan secara detail,” ujarnya.

Dalam Rapat Terbatas Kabinet yang dilakukan pada Senin (29/4) terkait pemindahan Ibu Kota Indonesia, Presiden Joko Widodo memutuskan memindahkan ibu kota ke luar Jawa. Pilihan tersebut merupakan opsi ketiga dari total tiga opsi yang diusulkan Bappenas.

Adapun opsi pertama yang sebelumnya diusulkan, menetapkan distrik pemerintahan tetap di Jakarta dan kawasan khusus pemerintahan di sekitar Istana Negara. Kedua, memindahkan ibu kota ke wilayah sekitar Jakarta dengan jarak antara 50 sampai 70 kilometer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement