Senin 29 Apr 2019 09:30 WIB

Lagi, Kapal Perikanan Malaysia Curi Ikan di Laut Indonesia

Januari hingga April 2019, KKP berhasil menangkap 29 kapal perikanan asing ilegal

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Bakamla RI Tangkap 4 Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia dan Vietnam di Laut Natuna.
Foto: dok. Puspen TNI
Bakamla RI Tangkap 4 Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia dan Vietnam di Laut Natuna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia kembali ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Orca 01 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal tersebut ditangkap ketika tengah melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna.

Pelaksana Tugas  Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, menjelaskan, kapal tersebut secara jelas telah melakukan aktivitas penangkapan di  Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara, Kepuluan Riau. Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/4) lalu.

Baca Juga

“Penangkapan KIA Malaysia KM JHFA 299 TU1 berkapasitas 35.02 GT dilakukan dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan oleh KP. Orca 01 dengan Nakhoda Priyo Kurniawan," ungkap Agus Suherman di Jakarta, Ahad (28/4) malam.

Ia menjelaskan, ketika dilakukan penangkapan, kapal Malaysia tersebut diawaki oleh satu orang berkewarganegaraan Laos. “Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal Malaysia adalah melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," kata Agus menambahkan.

Sebagaimana diketahui, kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. Kapal kemudian  dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSDKP pada 28 April 2019. Selanjutnya, akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam.

"Sejak Januari hingga April 2019, KKP berhasil menangkap 29 kapal perikanan asing ilegal, terdiri atas 15 kapal bendera Vietnam dan 14 kapal bendera Malaysia," tuturnya. 

Narkoba

Dalam penggeledahan lanjutan ketika KM. JHFA 299 TU1 tiba di Pangkalan PSDKP Batam, petugas menemukan adanya enam bungkusan narkoba berjenis sabu beserta alat penghisapnya. Untuk sementara, barang bukti narkoba tersebut diamankan di kantor Pangkalan PSDKP Batam.

Selanjutnya Pangkalan PSDKP akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau serta Polda Kepulauan Riau untuk penanganan dan pendalaman temuan narkoba di atas kapal KM JHFA 299 TU1.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement