Ahad 28 Apr 2019 00:15 WIB

Keberadaan Rest Area Bisa Kembangkan Ekonomi Daerah

Potensi transaksi selama arus mudik mencapai Rp 10,3 triliun.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Satria K Yudha
Rest area di kawasan Ciaseum, Cikampek, Jawa Barat, Sabtu (9/6).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Rest area di kawasan Ciaseum, Cikampek, Jawa Barat, Sabtu (9/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Transportasi Publik Djoko Setijowarno mengatakan pemanfaatan rest area atau tempat peristirahatan selama musim mudik bisa berpotensi mengembangkan ekonomi daerah. Menurutnya, potensi transaksi pemudik selama Lebaran 2019 mencapai Rp 10,3 triliun untuk dibelanjakan di lokasi mudik dan Rp 6 triliun untuk urusan transportasi. 

"Potensi belanja ini mesti dimanfaatkan oleh daerah-daerah yang dilalui Tol Trans-Jawa, salah satunya dengan menyiapkan fasilitas area istirahat di kota/kabupaten tersebut," kata Djoko, Ahad (28/4).

Pemudik akan merencanakan pilihan daerah yang hendak dijadikan tempat istirahat saat mudik nanti. Daerah yang dilalui jalan tol biasanya dapat menjadi area istirahat. Ini akan menjadi peluang bagi daerah untuk mengembangkan ekonomi lokal.

Menurut Djoko, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus aktif mengedukasi masyarakat dan pemudik untuk beristirahat di luar jalan tol atau di daerah yang dilalui jalan tol. Gerbang Tol Salatiga dapat menjadi contoh karena area untuk istirahat pemudik dekat dengan pintu tol. Dia menyarankan, area untuk istirahat bagi pengguna jalan tol sebaiknya berjarak 200-300 meter dari pintu tol.

Terkait kenyamanan pemudik, Djoko mengatakan operator jalan tol harus menyiapkan sistem yang membuat pemudik tak perlu membayar saat keluar-masuk di salah satu pintu Tol Trans-Jawa untuk istirahat di daerah tersebut. Hal ini penting untuk mendorong pemudik memanfaatkan daerah yang dilalui jalan tol sebagai tempat istirahat dan menghindari macet di dekat rest area. 

"Potensi kemacetan berupa antrean kendaraan yang masuk rest area bisa terjadi di jalan tol dekat rest area," terangnya. 

BUJT juga diminta memberikan petunjuk rambu area istirahat alternatif di luar jalan tol. Pasalnya, menurut Djoko, sejumlah area istirahat tidak akan mencukupi kebutuhan pemudik yang akan singgah. 

Selain itu, Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kemenhub mesti membatasi rentang waktu berada area peristirahatan. Pembatasan rentang waktu ini, menurut Djoko, bisa dengan menyediakan pintu elektronik yang bisa mencatat keluar masuk kendaraan. Jika melebihi batas waktu dikenakan tarif yang cukup tinggi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement