Kamis 25 Apr 2019 18:15 WIB

Kementan Percepat Pengangkatan ASN PPPK Penyuluh Pertanian

Kementan fokus percepat pengangkatan ASN PPPK Penyuluh Pertanian

Kepala BPPSDMP Momon Rusmono dalam Rapat Koordinasi percepatan pengangkatan ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) penyuluh pertanian
Kepala BPPSDMP Momon Rusmono dalam Rapat Koordinasi percepatan pengangkatan ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) penyuluh pertanian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) menggelar Rapat Koordinasi menghadirkan Kepala dinas provinsi dan kabupaten. Acara ini digelar untuk mempercepat proses pengangkatan ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) penyuluh pertanian.

Kepala BPPSDMP Momon Rusmono menyatakan penyuluh pertanian merupakan tenaga teknis pertanian di garda terdepan untuk mendukung program-program Kementerian Pertanian, sehingga pembangunan sektor pertanian meraih sejumlah prestasi yang membanggakan. Dalam pengawalan dan pendampingan untuk kesuksesan pembangunan sektor pertanian masih dibutuhkan 74 ribu orang Penyuluh Pertanian. Sementara saat ini baru tersedia 31.500 orang sehingga masih dibutuhkan 42.500 orang Penyuluh Pertanian, yang diharapkan dapat diisi dari Tenaga Harian Lepas (THL) lingkup Kementerian Pertanian. 

Baca Juga

Untuk itu, ucap dia, Kementerian Pertanian telah mengusulkan Jabatan Penyuluh Pertanian sebanyak 17.691 orang THL lingkup Kementerian Pertanian untuk formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK. Alasannya, Kementan meyakini pentingnya penyuluhan bagi petani.

"Sebagai proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha agar mereka mau dan mampu mengorganisasikan dirinya untuk dapat better farming, better business, better income hidup yang lebih baik yang berorientasi pada kemandirian dan Kedaulatan pangan. Untuk mencapai 72 ribu kita berjuang juga menumbuh kembangkan Penyuluh swadaya di lapangan," tutur Momon dalam Rapat Koordinasi di Kementerian Pertanian, Kamis (25/4)

Ia menambahkan pengadaan ASN PPPK Tahap I hanya diperuntukan bagi jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. PPPK antara lain untuk Jabatan Penyuluh Pertanian berasal dari THL-TB Penyuluh Pertanian,  Tenaga Kontrak Pendamping (TKP) Perkebunan, Medik  Veteriner, Paramedik Veteriner, Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman - Pengamat Hama Penyakit (POPT-PHP), Penyelia Mitra Tani dan Inseminator, dengan kompetensi Pendidikan Bidang Pertanian. 

Keputusan ini tutur dia untuk menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Jumlah peserta pendaftar seleksi sebanyak 14.274 orang dan yang lulus verifikasi sebanyak 11.906 orang dan yang mengikuti seleksi sebanyak 11.865  orang. Dari jumlah peserta yang mengikuti seleksi, yang lulus passing grade sebanyak 11.606 orang, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan.

Selain itu Pemerintah Daerah yang telah mengusulkan formasi PPPK sesuai dengan yang lulus passing grade dan disetujui MENPAN RB sebanyak 329 Pemerintah Daerah, terdiri dari 13 Provinsi dan 316 kabupaten/kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement